Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadis Motivasi Hidup, Kerja dan Belajar: Menghargai Pegawai

Artikel ini adalah bagian dari buku Membangkitkan Hidup dengan Mutiara Hadis Rasulullah Saw. Serial Motivasi Hadis Nabi.

Hadis Motivasi Hidup, Kerja dan Belajar: Menghargai Pegawai

عَنْ عَبْدِ اللَّوِ بْنِ عُمَرَ قَاؿَ قَاؿَ رَسُوؿُ اللَّوِ صَلَّى اللَّوُ عَلَيْوِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الَْْجِيَ أَجْرَهُ قَػبْلَ أَفْ
يَُِفَّ عَرَقُو
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata, “Rasulullah Saw. bersabda: „Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya‟.” (HR. Ibnu Majjah).
img pixabay.com
David Neeleman pernah berpesan, “Jangan kikir terhadap orang-orang yang bekerja untuk Anda. Seringkali dalam dunia usaha, orang terlalu fokus untuk mewujudkan apa yang diinginkan pemegang saham dan cenderung untuk melupakan penggerak utama agar usaha itu bisa sukses setiap hari…para pegawai.” Keuntungan terbesar dari menghargai pegawai adalah munculnya rasa tulus dari pegawai untuk bekerja secara lebih baik. Ketika manusia merasa dihargai, maka mereka akan balik menghargai dengan ketulusan hati. Bukankah pekerja yang kurang mendapatkan perhatian akan menurun ketulusannya dalam bekerja? Bukankah ketulusan dalam bekerja memiliki pengaruh pada hasil usaha tempat ia bekerja?

Perusahaan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya dukungan kualitas dari para pegawai. Mereka adalah roda penggerak kebangkitan ekonomi, karena pegawai adalah orang- orang yang bergerak aktif dan produktif dalam sebuah lingkungan usaha. Rasulullah Saw. mengajarkan tentang bagaimana sikap baik seorang bos kepada para pegawainya. Dan dengan jalinan yang baik inilah sebuah perusahaan akan menuai sukses. Sebaliknya, seorang bos yang tidak memenuhi hak-hak pegawai, ia tidak hanya menuai kerugian di dunia, bahkan menjadi musuh Rasulullah Saw. di akhirat kelak. Rasulullah Saw. bersabda, „„Tiga orang yang aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan karena aku, lalu berkhianat; orang yang membeli barang pilihan, lalu ia makan kelebihan harganya; serta  orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan transaksinya sedangkan upahnya tidak diberikan.‟‟ (HR. Bukhari).[]