Metode Tafsir Kitab Al-Nukat Wal Uyun Tafsir Al-Mawardi dan Seluk-beluknya
Add caption |
Kitab tafsir al-Nukat wal Uyun atau dikenal dengan Tafsir Al-Mawardi ini dikarang oleh ulama besar bernama lengkap Abil Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri yang wafat pada tahun 450 H.
Tafsir Al-Nukat wal Uyun ini adalah tafsir yang menafsirkan al-Quran secara lengkap 30 juz.
Tafsir ini diringkas dengan menafsirkan makna-makna yang samar dalam al-Quran. Adapun makna yang telah jelas maka Imam Mawardi tidak menjelaskannya lagi.
Tafsir ini bersumber pada ucapan-ucapan para ulama salaf dan khalaf.
Penafsiran dari para ulama tersebut dikumpulkan lalu diseleksi dan ditata menjadi penafsiran yang beruntut, berupa penafsiran pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya.
Setiap pendapat tafsir tersebut disandarkan pada ulama yang mengucapkannnya, lalu disebutkan beberapa pendapat mengenai persoalan yang dibahas dan melakukan tarjih atau memilih pendapat yang lebih unggul. Namun pada beberapa penafsiran tidak dilakukan tarjih.
ٍSumber Penafsiran Tafsir al-Mawardi
Dalam masalah qiraat tafsir ini bersumber pada kitab-kitab qiraat yang ada pada masanya seperti kitab al-Qiraat al-Syadzah karya Ibnu Khalawaih, kitab Alhujjah fi Ilalil Qiraat al-Sab’I karya Abi Ali al-Hasan bin Ahmad al-Farisi, kitab al-Muhtasib fi Tabyini Wujuhi Syawadzil QIraat wal Idhah Anha karya Abul Fath Utsman bin Jani, juga kitab karangan Makki bin Abi Thalib al-Qaysi dan kitab-kitab karya Abi Amr Usman bin Said al-Dini.Adapun sumber tafsir bil ma’tsur yang termasuk sumber terpenting adalah kitab tafsir al-Thabari yaitu Jamiul Bayan an Ta’wili Ayyil Quran.
Selain itu dirinya menukil banyak riwayat dari Muqatil bin Hayyan, dan Muhammad bin Ishaq bin Yassar.
Dalam hal Bahasa dan Nahwu, Imam Mawardi banyak menukil kitab-kitab ma’anil quran dari Kisai, Farra’, Afhasy, Tsa’lab, Mubarrad dan Zujjaj.
Juga menukil dari Abu Ubaidah melalui Majazil Quran serta menukil dari Arrummani melalui kitabnya al-Jami’ li Ilmil Quran.
Ulama lain yang ia nukil adalah imam Khalil bin Ahmad, Imam Syibawaih dan Amr bin Ala.
Mengenai sumber-sumber dalam hal Fikih, Imam Mawardi mendasarkan pendapat dalam tafsirnya secara khusus pada qaul-qaul Imam Syafii ra.
Meskipun demikian pendapat-pendapat imam mazhab lainnya pun juga disebutkan seperti Abu Hanifah, Imam Malik, dan Dawud al-Dhahiri.
Imam Mawardi tidak terlalu menyebutkan Imam Ahmad bin Hanbal yang seakan-akan hal ini seperti Imam Thabari yang menganggap Imam Ahmad bin Hanbal adalah seorang ahli hadis, bukan ahli fikih.
Metode Penafsiran Al-Nukat Wal Uyun Tafsir Al-Mawardi
Ada pun metode Tafsir al-Mawardi dalam hal penyusunannya adalah pertama disebutkan mengenai nama-nama al-Quran, lalu pengertian surah, mengenai I’jaz, persoalan bolehnya ijtihad dalam mengungkap makna al-Quran dan memohon pertolongan dengan bacaan al-Quran.
Setelah itu baru dimulai dengan menafsirkan surah al-Fatihan dan berlanjut dan selanjutnya.
Setelah itu baru dimulai dengan menafsirkan surah al-Fatihan dan berlanjut dan selanjutnya.
Mengenai metode penulisan tafsir An-Nukat wal Uyun ini, Imam Mawardi memulai dengan menuliskan judul surah, lalu menyebutkan riwayat mengenai apakah surah ini termasuk makiah atau madaniyah.
Ketika terjadi perbedaan, tidak dijelaskan atau diunggulkan pendapat salah satunya.
Ketika terjadi perbedaan, tidak dijelaskan atau diunggulkan pendapat salah satunya.
Setelah itu disebutkan nama surah sesuai riwayat yang ada. Misalnya al-Fatihah disebutkan riwayat dari Rasulullah Saw.
Yang menyebutkan ada 3 nama untuk surah al-Fatihah, yaitu Ummul Quran, Fatihatul Kitab dan Sabul Masani.
Yang menyebutkan ada 3 nama untuk surah al-Fatihah, yaitu Ummul Quran, Fatihatul Kitab dan Sabul Masani.
Dalam hal basmalah di surah al-Fatihah dimana ada perbedaan pendapat mengenai apakah ia termasuk surah al-Fatihah atau tidak, persoalan ini digiring pada persoalan fikih dengan menyebutkan perbedaan ulama, yaitu Imam syafii dan Abu Hanifah.
Imam Syafii menyebutnya sebagai bagian al-Fatihah namun Imam Abu Hanifah tidak menyebutkan sebagai bagian surah al-Fatihah.
Imam Syafii menyebutnya sebagai bagian al-Fatihah namun Imam Abu Hanifah tidak menyebutkan sebagai bagian surah al-Fatihah.
Dalam beberapa ayat yang membutuhkan dalil lain, maka disebutkan pula potongan ayat tersebut.
Perbedaan Qiraat disebutkan misalnya, dalam surah al-Fatihah pada ayat Shiratallazina an amta alaihim, disebutkan riwayat bahwa Umar bin Khattab dan Abdullah bin Zubair membacanya dengan Shirata man an’amta alaihim.
Penyebutan ini tidak disertai tarjih atau informasi mengenai implikasi adanya perbedaan qiraat tersebut.
Anda bisa mendownload atau membaca kitab tafsir ini online dengan mengunjungi postingan berikut: Download dan Baca Online Tafsir Kitab Al-Nukat Wal Uyun Tafsir Al-Mawardi PDF
Kitab tafsir Mawardi ini termasuk kitab tafsir yang bermanfaat dan patut untuk dibaca dan dikaji isinya.
Itulah informasi septura Metode Tafsir Kitab Al-Nukat Wal Uyun Tafsir Al-Mawardi dan Seluk-beluknya. Semoga bermanfaat.
Penyebutan ini tidak disertai tarjih atau informasi mengenai implikasi adanya perbedaan qiraat tersebut.
Anda bisa mendownload atau membaca kitab tafsir ini online dengan mengunjungi postingan berikut: Download dan Baca Online Tafsir Kitab Al-Nukat Wal Uyun Tafsir Al-Mawardi PDF
Kitab tafsir Mawardi ini termasuk kitab tafsir yang bermanfaat dan patut untuk dibaca dan dikaji isinya.
Itulah informasi septura Metode Tafsir Kitab Al-Nukat Wal Uyun Tafsir Al-Mawardi dan Seluk-beluknya. Semoga bermanfaat.