Konsep Muhkam dan Mutasyabih Dalam Al-Quran, Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Muhkam dan mutasyabih atau المحكم والمتشابه adalah salah satu konsep dalam ilmu al-Quran maupun tafsir yang membahas tentang kata, kalimat dan makna dalam al-Quran.
Konsep muhkam dan mutasyabih ini telah banyak dibahas oleh para ulama klasik hingga kontemporer. Ilmu Mukam dan mutasyabih termasuk ilmu yang telah lama dipelajari, termasuk dalam bagian ulumul Quran.
Konsep Muhkam dan Mutasyabih ini muncul karena ada dalil dalam al-Quran sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat di atas.
Konsep muhkam dan mutasyabih ini telah banyak dibahas oleh para ulama klasik hingga kontemporer. Ilmu Mukam dan mutasyabih termasuk ilmu yang telah lama dipelajari, termasuk dalam bagian ulumul Quran.
Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Pengertian Muhkam
Kata muhkam berasal dari kata ihkam yang berarti hukum dalam perintah dan hukum yang jelas. Adapun hukum ini adakalanya hukum yang halal, yang tidak ada perdebatan mengenainya dan tidak mengandung makna kecuali satu makna.
Konsep Muhkam dan Mutasyabih Dalam Al-Quran, Pengertian Muhkam dan Mutasyabih |
Kalaupun hukumnya adalah haram, maka juga tidak ada perdebatan mengenainya dan tidak mengandung makna kecuali satu makna.
Muhkam secara istilah bisa didefiniskan sebagai
ما دل عليه نصٌّ محكم قطعيُّ الثُّبُوت قطعيُّ الدَّلالة؛ وهو إمَّا نصٌّ قرآنيٌّ قطعيُّ الدَّلالة أو حديثٌ صحيحٌ قطعيُّ الدَّلالة؛
Sesuatu yang menunjukkan hukum yang pasti dan tetap serta petunjuk yang final. Baik nash berupa al-Quran yang jelas petunjuknya ataupun hadis sahih yang jelas petunjuknya pula.
Contoh Muhkam Dalam Al-Quran
Adapun contoh dari ayat muhkam adalah sebagai berikut:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Ayat ini termasuk muhkam karena mengandung makna yang jelas, yaitu wanita baik yang dituduh zina tanpa ada empat saksi, maka penuduh akan dihukum sebanyak ketentuan dalam ayat.
Pengertian Mutasyabih
Mutasyabih adalah
ما كان ظَنِّيَّ الدلالة؛
Dalil atau petunjuk yang sifatnya tidak pasti atau masih diduga.Beberapa definisi lain menyebutkan bahwa mutasyabih adalah:
ما استأثر الله بعلمه، كقيام الساعة، وخروج الدابة والدجال.
Ayat yang mengandung keterangan tentang Allah dan Ilmu-Nya, seperti kiamat, keluarnya Dabbah dan Dajjal
ما لم يستقل بنفسه واحتاج إلى بيان برده إلى غيره.
Ayat yang tidak berdiri sendiri dan membutuhkan penjelasan kepada dalil lain
ما احتمل أكثر من وجه.
Ayat yang mengandung banyak aspek makna
ما كان غير واضح الدلالة ويحتمل النسخ.
Ayat yang tidak jelas dan memungkinkan untuk dinasakh atau dihapus
Contoh Mutasyabih Dalam Al-Quran
Contoh dari mutasyabih ini adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
Dalam ayat di atas terjadi perbedaan ulama pada kedudukan makna kata وَأَرْجُلَكُمْ. Ada yang membacanya nashab yang berarti membasuh kaki, ada pula yang membacanya khafd yang berarti mengusap kaki.
Dengan demikian, ayat di atas mengandung petunjuk yang banyak dugaan. Hal ini menyebabkannya memiliki banyak hukum, sehingga disebut mutasyabih.
Penjelasan Konsep Muhkam dan Mutasyabih Dalam Al-Quran
Para ulama berbeda pendapat mengenai muhkam dan mutasyabih dalam al-Quran. Ada setidaknya 3 pendapat mengenai hal ini:- Pendapat yang mengatakan bahwa sebagian ayat al-Quran adalah Muhkam dan sebagian lagi Mutasyabih
Dasar dari pendapat ini adalah:
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
- Pendapat yang mengatakan bahwa semua ayat al-Quran adalah Muhkam
Dasar dari pendapat ini adalah:
الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ
- Pendapat yang mengatakan bahwa semua ayat al-Quran adalah Mutasyabih
Dasar dari pendapat ini adalah:
كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ
Konsep Muhkam dan Mutasyabih ini muncul karena ada dalil dalam al-Quran sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat di atas.