Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa Benda atau Barang Yang Tidak Boleh Dibawa Ke Sekolah

Sebagai tempat untuk belajar, sekolah memiliki aturan tersendiri untuk bisa mewujudkan proses dan kegiatan belajar dan mengajar dengan baik.  Oleh karenanya, ada beberapa aturan yang mengatur tentang bagaimana seharusnya semua anggota sekolah bisa menjaga tata tertib agar kegiatan belajar mengajar bisa teratur.
Gambar Siswi Sekolah via pixabay.com

Salah satu aturannya adalah dengan dilarangnya anggota sekolah atau pun khusus pada siswa untuk membawa beberapa barang atau benda ke sekolah. Hal ini dikarenakan faktor keamanan atau faktor efektifitas dalam belajar. Kali ini kangdidik.com akan membahas tentang beberapa benda atau barang yang tidak boleh dibawa ke sekolah.

Benda-benda tertentu dilarang untuk dibawa ke sekolah karena berpotensi mengganggu belajar ataupun bahkan berbahaya.

Berikut ini adalah Contoh Beberapa Barang atau Benda yang Dilarang Dibawa ke Sekolah :

1. Segala jenis atau bentuk Senjata Tajam 

Misalnya saja adalah pisau, pedang, rencong, tombak, badik, golok, celurit, keris, barang tumpul yang berpotensi membahayakan, kujang, dan semua benda yang bisa membahayakan. Dikecualikan jika benda-benda itu memang bertujuan untuk kerjabakti dan memang ditugaskan oleh pihak sekolah.

2. Senjata Api

Bisa berupa pistol, senjata laras panjang, senapan angin, senapan jarak jauh, segala benda yang berpotensi meledak seperti bom.

3. Narkoba 

Yaitu hal-hal yang termasuk dalam kategori narkoba atau mengandung zat narkotika terlarang seperti ganja, heroin, kokain, morfin, pil bk, shabu, grasak, ekstasi, dan beragam zat narkotika yang dilarang lainnya.

4. Rokok, Vape, Lisong, Kawung, dan Sejenisnya

Berupa barang yang dihisap dengan tujuan untuk kesenangan dan bersifat candu seperti rokok, vape, sisha dan lain sebagainya.

5. Beragam jenis Minuman Keras Mengandung Alkohol yang Memabukkan

Apapun bentuk dan jenisnya seperti tuak, viski, vodka, baik buatan pabrik maupun racikan sendiri atau racikan lokal.

6. Binatang atau Hewan Peliharaan

Seperti kucing, anjing, burung, ayam, kuda, ikan dan beragam hewan-hewan lainnya, kecuali memang bertujuan untuk penelitian atau direkomendasikan oleh pihak sekolah untuk tujuan belajar.

7. Kendaraan Bermotor 

Bagi siswa yang Belum Mempunyai SIM maka seharusnya pihak sekolah melakukan sidak dan operasi agar tidak ada pelanggaran dalam lalu lintas.

8. Barang Dagangan Dalam Jumlah Besar

Dimana jika dimasukkan ke dalam kelas maka bisa mengganggu proses belajar mengajar. Misalnya makanan yang berbau menyengat, bersuara, atau barang yang tidak kondusif jika dimasukkan ke dalam kelas. Kecuali sekolah punya gudang untuk menampung barang dagangan karena ada siswa yang sekolah sambil menjajakan makanan saat belajar.

9. Handphone, Tablet Laptop dan Alat Telekomunikasi Lain

Berupa segala alat elektronik yang bisa mengganggu proses belajar mengajar. Kecuali hal itu diperbolehkan saat istirahat atau memang direkomendasikan untuk tujuan belajar mengajar. Membawa alat elektronik ini bisa disesuaikan aturannya, jika pada sekolah tertentu dirasa mengganggu maka bisa diberikan aturan larangan, namun untuk sekolah lain bisa jadi direkomendasikan untuk menunjang kegiatan belajar.

10. Segala jenis Barang Mainan

Misalnya adalah alat game, karambol, gadget, mobil mainan, boneka mainan kartu remi, kartu gaple, catur, dan segala mainan yang mengganggu proses belajar mengajar. Di kecualikan catur jika memang digunakan pada saat yang disediakan seperti pada saat olahraga.

11. Segala benda yang Mengeluarkan Bau Menyengat dan Mengganggu

Misalnya makanan atau minuman yang berbau menyengat, benda-benda yang menyengat seperti durian, bawang, parfum, wewangian dan lain sebagainya.

12. Segala benda yang mengandung Materi P0rn0grafi dan P0rn0aksi

Seperti majalah, buku, video, dan segala benda yang mengandung materi p0rn0grafi. Bisa berupa gambar, tulisan, atau media video dan suara.

13. Alat Musik 

Misalnya adalah gitar, seruling, terompet, piano dan lain sebagainya yang berpotensi mengganggu belajar.

14. Alat Bantu Hubungan Suami Isteri

Seperti kondom, alat bantu hubungan suami istri dan segala hal yang mengarah ke sana seperti Pil KB, dan alat-alat yang tak patut dibawa oleh siswa.

16. Perangkat Mencontek atau Berbuat Curang

Seperti kalkulator saat ujian, kertas contekan, dan segala hal untuk berbuat curang saat ujian.

17. Komik dan Bacaan yang Tidak Berhubungan dengan Pelajaran

Atau malah mengganggu pelajaran misalnya mengandung materi yang berbahaya seperti komik untuk orang dewasa.

19. Bahan-Bahan Kimia Berbahaya

Seperti racun, obat pembunuh hewan atau hama, obat-obatan berbahaya, zat-zat yang berbahaya dan lain sebagainya.

Di luar benda-benda di atas mungkin ada benda lain yang bisa anda masukkan dalam kategori benda-benda berbahaya atau mengganggu dalam kegiatan sekolah.