Apakah surat pindah penduduk bisa di wakilkan?
Untuk menjawab pertanyaan Apakah surat pindah penduduk bisa di wakilkan? maka jawabannya adalah tidak boleh jika memang tidak ada halangan.
Namun jika yang bersangkutan tidak bisa maka bisa diwakilkan pada pihak keluarga dengan melampirkan surat kuasa.
Anda perlu untuk menanyakan juga kepada disdukcapil daerah anda karena bisa jadi persyaratan dan kebijakan masing-masing daerah berbeda.
Adapun alur dan persyaratan memohon surat pindah adalah sebagai berikut:
Pemohon membawa persyaratan dokumen sebagai berikut:
1. KK asli yang pindah, 2. KTP asli yang pindah, 3. Fotocopy Akta Lahir bila ada, 4. Fotocopy Akta Kawin (bila kawin), 5. Surat pengantar dari RT & RW Asal.
Setelah itu, pemohon surat peindah harus meminta Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan Asal.
Di kelurahan, pemohon akan mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi).
Setelah itu, lurah akan menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan form F.1-16.
Tingkat Kecamatan Asal. Setelah lengkap dari kelurahan, pemohon surat pindah lalu datang ke kantor kecamatan untuk mengurus beberapa hal seperti berikut:
Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan PIndah WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi).
Pihak Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar PIndah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi).
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data sekaligus pindah pada database.
Setelah selesai di kecamatan, maka pemohon surat pindah harus datang ke Disdukcapil Setempat.
Dalam hal ini petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI Antar provinsi dan biodata penduduk WNI untuk ditandatangani oleh kepala Dispendukcapil.
Kepala Dinas menandatangi Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI.
Petugas menyerahkan kepada pemohon untuk diserahkan ke Dispendukcapil tujuan pindah milik si pemohon.