Apakah visa bisa diperpanjang? Bisakah kita memperpanjang visa?
Apakah visa bisa diperpanjang? Visa merupakan dokumen yang kita perlukan untuk memasuki negara tertentu yang mengharuskan adanya visa.
Visa ini berbeda dengan paspor, jika paspor adalah dokumen identitas maka visa adalah dokumen surat ijin bagi kita untuk masuk ke dalam negara tertentu.
Visa ini bisa jadi berbayar bisa jadi juga gratis. Ada beberapa negara yang menggratiskan biaya visa bagi pemilik paspor biasa Indonesia seperti Turki, Kazakhtan, dan negara-negara Asean.
Visa ini ada waktu masa berlaku tertentu. Biasanya, standar visa memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak pemegang visa masuk ke negara tujuan. Jadi kalau sudah masuk, sejak tanggal itu dalam waktu 30 hari visanya bisa habis sehingga ia harus keluar dari negara tersebut.
Lalu jika visa sudah habis apakah visa bisa diperpanjang? Bisakah kita menambah waktu atau memperpanjang visa?
apakah visa kunjungan bisa diperpanjang? Bisakah kita mempepanjang visa?
Karena adanya hal-hal tertentu, bisa jadi kita perlu tinggal lebih lama di negara tujuan sehingga harus lebih dari masa visa berlaku.
Misalnya kita punya rencana tinggal 20 hari, karena alasan tertentu kita ingin tinggal lebih lama 40 hari misalnya. Jika izin visa kita hanya 30 hari, apakah kita bisa memperpanjang dengan menamah 10 hari?
Jawaban atas pertanyaan apakah visa bisa diperpanjang adalah, secara umum beberapa negara membolehkan adanya perpanjangan visa. Artinya visa kunjungan yang kita bawa itu bisa diperpanjang.
Beberapa negara seperti UK membolehkan orang asing pemegang visa untuk bisa menambah masa tinggal karena Covid. Di US para pengunjung bisa memperpanjang visa B1 dengan maksimal masa perpanjangan selama 6 bulan. Untuk lebih lengkapnya silahkan hubungi kedutaan negara terkait.
Untuk negara tertentu seperti Turki, visa bisa diperpanjang dengan cara mengajukan ijin tinggal. Ijin tinggal ini pada umumnya bisa diapply untuk memohon ijin tinggal selama 3 bulan hingga 1 tahun.
Setelah apply izin tinggal ini, anda akan diberi kartu ijin tinggal atau ikamet dan anda bebas bepergian di Turki dengan selalu membawa ikamet tersebut.
Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di website kangdidik.com