Apakah bersentuhan dengan saudara sekandung membatalkan wudhu?
Apakah bersentuhan dengan saudara sekandung membatalkan wudhu? Wudhu merupakan kegiatan mensucikan diri dari hadas kecil dengan menggunakan sarana air. Wudhu ini perlu dilakukan apabila seseorang hendak melaksanakan kegiatan ibadah yang membutuhkan kesucian dari hadas kecil seperti shalat.
Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu, artinya apabila seseorang mengalami atau melakukannya maka wudhu itu bisa batal dan harus mengambil wudhu lagi.
Di antara hal yang bisa membatalkan wudhu adalah bersentuhannya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dari sini muncul sebuah pertanyaan, Apakah bersentuhan dengan saudara sekandung membatalkan wudhu?
Apakah bersentuhan dengan saudara sekandung membatalkan wudhu?
Di antara hal yang membatalkan wudhu sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Syujak dalam kitab Taqrib ada lima, yaitu:
1. Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan
2. Batal karena Tidur
3. Batal karena Hilangnya Akal, seperti mabuk, epilepsi.
4. Sebab Bersentuhan Kulit antara laki-laki dan perempuan tanpa mahram.
5. Batal wudhu Sebab Memegang Kemaluan
Untuk penjelasan lebih rinci tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, silahka baca di sini: Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Lengkap
Adapun yang menjadi permasalahan kita adalah tentang Apakah bersentuhan dengan saudara sekandung membatalkan wudhu. Dengan demikian yang menjadi pembahasan adalah nomor 4 di atas.
Adapun penjelasan tentang batalnya wudhu sebab bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram secara rinci adalah ada pada kata mahram. Jika yang disentuh itu mahram maka wudhunya tidak batal. Lalu mahram ini siapa saja?
Untuk mahram mengetahui mahram ini, kita bisa melihatnya dari ayat surah an-Nisa ayat 23 yang terjemahannya adalah sebagai berikut:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari ayat di atas kita bisa mengetahui di antara mahram adalah sebagai berikut:
1. Ibu kandung
2. Anak-anakmu yang perempuan
3. Saudara-saudaramu yang perempuan
4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
6. Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang laki-laki
7. Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Ibu-ibu istrimu anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
11. Istri-istri anak kandungmu
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa saudara adalah termasuk mahram. Hal ini berarti bersentuhan dengan saudara sekandung itu tidak membatalkan wudhu.
Perlu diketahui pula bahwa bersentuhannya laki-laki dan perempuan yang membatalkan wudhu ini adalah adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat secara adat/‘urf.
Kesimpulan Tentang Apakah bersentuhan dengan saudara sekandung membatalkan wudhu?
Berdasarkan uraian di atas kita bisa mengetahui bahwa bersentuhannya saudara sekandung itu tidak membatalkan wudhu karena saudara sekandung termasuk dalam mahram yang tidak boleh dinikahi.