Apa hukum adzan dan iqomah?
Apa hukum adzan dan iqomah? Adzan dan iqomah merupakan dua panggilan yang pastinya kita dengar sebanyak 5 kali dalam sehari. Hal ini karena adzan dan iqomah memang merupakan dua panggilan yang mengiringi sebelum shalat fardhu lima waktu.
Lalu apakah hukum adzan dan iqomah? Apakah sebelum shalat fardhu harus dibacakan adzan dan iqomah? Apa hukumnya jika shalat tidak didahului dengan adzan dan iqomah?
Apa hukum adzan dan iqomah?
Secar singkat hukum adzan dan iqomah adalah sunah meskipun ada yang menyebutkan bahwa hukum adzan dan iqomah adalah fardhu kifayah. Jika dihukumi sunah, maka ketika shalat tidak dibacakan adzan maka hukumnya tak mengapa, namun yang bagus adalah harusnya dibacakan adzan.
Adapun kesunahan adzan ini adalah sunah muakkad, yang artinya sunah muakkad ini adalah meskipun sunah namun hendaknya dilaksanakan karena sunah muakkad itu satu tingkat di bawah fardhu.
Namun jika yang diambil adalah hukum fardhu kifayah maka jika tidak ada yang adzan sama sekali semua orang di tempat tersebut terkena dosa, namun jika ada satu orang yang adzan dan iqomah maka kewajiban bagi orang lain yang ada dalam satu tempat atau daerah tersebut menjadi gugur.
Hal ini sebagiamana dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam Nawawi sebagai berikut:
فَصْلٌ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ سُنَّةٌ، وَقِيلَ فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَإِنَّمَا يُشْرَعَانِ لِمَكْتُوبَةٍ، وَيُقَالُ فِي الْعِيدِ وَنَحْوِهِ: الصَّلَاةَ جَامِعَةً. وَالْجَدِيدُ: نَدْبُهُ لِلْمُنْفَرِدِ
“(Pasal) hukum azan dan iqamah adalah sunah. Tetapi ada ulama yang mengatakan, fardhu kifayah. Azan dan iqamah hanya dilakukan untuk shalat wajib. Sementara untuk Shalat ‘Id dan sejenisnya cukup dengan ‘As-shalatu jami‘ah.’ Menurut qaul jadid, azan dianjurkan bagi orang yang shalat sendirian.”
Ketika melakukan azan dan iqamah untuk shalat fardhu sendirian, kita tidak perlu mengeraskan suara hingga didengar orang lain. Akan tetapi cukup dengan suara pelan sekiranya didengar oleh diri kita sendiri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut;
ويكفي في أذانه إسماع نفسه بخلاف أذان الإعلام للجماعة فيشترط فيه الجهر بحيث يسمعونه
“Cukup azannya munfarid (orang yang shalat fardhu sendirian) terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berbeda dari azan pengumuman masuk waktu dengan tujuan shalat berjamaah yang tentu saja disyaratkan dengan suara keras agar terdengar oleh mereka.”
Sunnah muakkad suatu hukum itu setingkat dibawah fardu, jadi sunnah mengumandangkan adzan dan Iqamah sangat dianjurkan meskipun sunnah. Adzan dan Iqamah disunnahkan dengan suara keras, akan tetapi jika salat berjamaah sudah berlangsung hendaknya dibacakan adzan dengan suara pelan.
Indahnya Adzan
Adzan merupakan salah satu syiar islam yang tak sepatutnya ditinggalkan. Bahkan di masa Rasulullah Saw, suatu daerah itu dilihat dari adzannya sehingga jika ada daerah adzan maka tak boleh diperangi. Adzan merupakan panggilan shalat yang indah dan pada beberapa kejadian adzan mampu menarik hati orang-orang bahkan kaum non muslim.