Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa hukum minum minuman keras?

Apa hukum minum minuman keras? Minuman keras apapun jenisnya merupakan minuman yang memabukkan dan biasanya dikarenakan mengandung alkohol. Minuman keras telah lama dikenal manusia sejak zaman dahulu. Minuman keras ini pun juga bisa dibuat dari berbagai bahan seperti anggur, beras, maupun berbagai tanaman lainnya.

Dalam Islam ada yang mengatur tentang minum-minuman keras ini. Pada saat Rasulullah Saw masih hidup, orang-orang Mekah terbiasa dengan minum-minuman keras sehingga ada ayat al-Quran yang berbicara tentang hukum minum-minuman keras ini. Pada kesempatan kali ini kita akan membahasnya secara lebih rinci.

Apa hukum minum minuman keras?

Dalam Al-Qur’an dan juga hadis Rasulullah saw, disebutkan dengan sangat jelas bahwa hukum minum-minuman keras adalah haram atau dilarang. Setiap umat muslim dilarang untuk mengonsumsi minuman maupun makanan yang mengandung minuman keras atau minuman beralkohol ini. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bahwa sesungguhnya minuman keras, judi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan batang-batang anak panah, adalah (semuanya) kotor (keji) termasuk perbuatan Syaitan. Oleh itu hendaklah kamu menjauhinya supaya kamu berjaya.” (Surah al-Maidah: 90)

Dalam hadis Rasulullah Saw juga bersabda:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Semua minuman yang memabukkan adalah haram.” Riwayat Bukhari (5263) dan Muslim (2001)

Ketika turun ayat surah al-Maidah ayat 90 di atas, sebagian umat Islam pada zaman nabi yang masih memiliki minuman keras di rumahnya pun langsung menumpahkannya dan membuangnya. Hal ini karena memang ayat itu secara jelas menunjukkan larangan dan keharaman dari minum-minuman keras tersebut.

Minum Minuman Keras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari

Banyak sekali hadis-hadis yang menyebutkan bahwa orang yang minum minuman keras maka ia tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Di antaranya adalah hadis dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda sebagi berikut:

“Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Ahmad)

Minuman Keras Adalah Penyakit

Pada ayat di atas disebutkan bahwa minuman keras termasuk perbuatan syaitan. Adapun kata khamr yang berarti minuman keras ini muncul baik dalam Quran dan hadits. Khamr yang berarti inuman beralkohol telah terbukti secara ilmiah bahwa minuman tersebut bisa menyebabkan berbagai penyakit, mengurangi daya pikir, merusak fungsi hati, dan merusak otak dan saraf. Bahkan banyak sekali non Muslim yang menjauhkan diri dari alkohol karena memang alkohol banyak membahayakan kesehatan.

Perlu diingat bahwa seorang Muslim tidak boleh minum setetes pun dari minuman keras tersebut, bahkan jika minuman itu tidak berbahaya bagi kesehatan. Jadi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. Itulah informasi dalamislam.info tentang Apa hukum minum minuman keras? Semoga bermanfaat dan bisa mengingatkan kepada kita tentang hukum-hukum dalam Islam terutama mengenai minuman keras.