Apakah sehabis minum anggur merah harus mandi wajib?
Apakah sehabis minum anggur merah harus mandi wajib? Anggur merah yang dikategorikan sebagai minuman memabukkan adalah perasan anggur yang kemudian difrementasikan sehingga muncul alkohol di dalamnya.
Minuman anggur merah yang memabukkan hukumnya haram dikonsumsi dalam Islam. Hal ini karena adanya beberapa dalil dalam al-Quran dan hadis yang menjelaskan tentang haramnya mengonsumsi khamr.
Adapun tentang Apa hukum minum anggur merah dalam Islam anda bisa mengetahui hukumnya dengan membaca lebih lanjut dalam tulisan berikut ini: Apa hukum minum anggur merah dalam Islam?
Pada kesempatan kali ini, dalamislam.info akan menjelaskan tentang sebuah pertanyaan, Apakah sehabis minum anggur merah harus mandi wajib sebagaimana yang banyak ditanyakan oleh beberapa pembaca.
Apakah sehabis minum anggur merah harus mandi wajib?
Apakah sehabis minum anggur merah harus mandi wajib? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu mengetahui apa saja yang mewajibkan mandi dalam Islam.
Mengenai hal ini kita bisa melihat keterangan kitab Safinatun Najah, tentang hal-hal yang mewajibkan seseorang harus mandi. Yaitu sebagai berikut:
موجبات الغسل ستة: إيلاج الحشفة في الفرج ، وخروج المنى والحيض والنفاس والولادة والموت
Adapun hal-hal ang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu: 1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan. 2- Keluar air mani. 3- Keluar darah haidh (datang bulan) 4- Keluar darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), 5- Melahirkan. dan 6- Mati.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang hal-hal yang mewajibkan mandi anda bisa membacanya di sini: Hal-hal yang mewajibkan Mandi Besar
Berdasarkan keterangan di atas, setelah minum anggur atau minum-minuman keras lainnya seseorang tidak diwajibkan mandi. Hal ini karena minum anggur maupun minuman beralkohol lainnya bukanlah termasuk hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Anggur Merah Kategori Khamr adalah Najis
Meskipun anggur merah yang termasuk kategori minuman beralkohol yang memabukkan tidaklah menjadi sebab seseorang harus mandi, namun anggur merah jenis tersebut hukumnya adalah najis. Hal ini karena khamr atau minuman keras itu hukumnya najis.
Imam Asy-Syairazi (w. 476 H) dalam kitabnya yang berjudul al-Muhadzdzab menjelaskan:
وأما الخمر فهو نجس لقوله عز وجل: {إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [المائدة:90] ولأنه يحرم تناوله من غير ضرر فكان نجسا كالدم
Adapun khamr hukumnya najis, sebagaimana firman Allah : Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Karena kenajisannya itu maka khamr haram dikomsumsi jika bukan pada saat darurat dan kenajisannya sama dengan kenajisan darah.
Artinya seseorang yang meminum anggur merah memabukkan maka ia harus menyucikan diri dengan membasuh bagian yang terkena anggur merah itu hingga bersih dari warna bau dan rasanya.
Jika ia shalat dengan tanpa membersihkan bagian yang terkena anggur merah ini makan shalatnya tidak sah karena masih ada najisnya.
Minum Anggur Merah Jenis Khamr Tidak Diterima Shalatnya
Anggur merah yang dihukumi khamr maka hukum mengonsumsinya adalah haram. Adapun seseorang yang mengongusmi khamr maka shalatnya tidak diterima sampai 40 hari. Hal ini sebagaimana hadis dari Ibnu Umar Ra berikut:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من شرب الخمر لم تقبل له صلاة أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر الخبال قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار
Nabi SAW bersabda, “Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Ahmad)
Dari uraian di atas kita bisa mengetahui bahwa minum anggur merah jenis khamr hukumnya adalah haram dan seseorang hendaknya berusaha untuk meningalkannya.
Minum minuman keras adalah sumber dari segala kemaksiatan sehingga sudah sepatutnya kita menjaga diri kita dan keluarga kita dari minuman keras tersebut.
Itulah informasi tentang Apakah sehabis minum anggur merah harus mandi wajib. Semoga bermanfaat, wallahua’lam.