Bolehkah jenazah dikubur dengan peti?
Bolehkah jenazah dikubur dengan peti? Jenazah dalam Islam diurus dan dikuburkan dengan menggunakan kain kafan. Berbeda dengan kepercayaan agama-agama lain yang mana jenazah dibakar dan dilarung atau bahkan ada yang diawetkan, dalam Islam jenazah seorang muslim dimakamkan dengan cara dimasukkan ke dalam liang lahat.
Jenazah itu biasanya dibungkus dengan kain kafan yang ditali dan talinya akan dibuka apabila sudah dimasukkan ke dalam tanah. Lalu ada sebuah pertanyaan, Bolehkah jenazah dikubur dengan peti? Apakah boleh memakamkan jenazah muslim dengan cara dimasukkan ke dalam peti?
Bolehkah jenazah dikubur dengan peti?
Pada umumnya, jenazah seorang muslim dikubur di dalam makam dengan menggunakan kain kafan. Lalu bagaimana hukumnya jika jenazah itu dikubur dengan menggunakan peti? Adapun jawabannya adalah, berdasarkan beberapa keterangan para ulama, mengubur jenazah seorang muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti dan dikubur bersama petinya, maka hukumnya adalah makruh sesuai pendapat mayoritas ulama.
Namun dalam hal mengubur mayat dengan peti ini tidak kemudian hukumnya terus-menerus makruh. Ada beberapa hal yang menjadikan Hukum makruh menjadi hilang, yaitu apabila ada beberapa keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti dalam mengubur mayat tersebut. Di antaranya adalah:
1. Tanah kuburan yang dijadikan makam itu basah dan mudah gugur. Sehingga tidak mungkin digali terus menerus.
2. Kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain.
3. Banyak binatang buas yang dapat menggali tanah dan mayat bisa aman hanya apabila dimasukkan ke dalam peti.
Jika ada alasan-alasan di atas, maka boleh hukumnya menggunakan peti untuk dikubur bersama si mayit. Jika tidak ada alasan yang diperlukan di atas, maka hukumnya akan menjadi makruh.