Hukum Sesajen dalam Islam
Hukum Sesajen dalam Islam, sesajen, sajen, atau apapun itu sampai sekarang banyak ditemukan di masyarakat pada beberapa acara tertentu maupun momen tertentu.
Sesajen juga ada beberapa jenis dan namanya, seperti sedekah laut, sesaji sawah, sesaji sungai dan lain sebagainya.
Pengertian Sesajen
Dilansir dari Nelitidotcom Sesajen merupakan aktualisasi dari pikiran, keinginan, dan perasaan pelaku untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Sesajen juga merupakan wacana simbol yang digunakan sebagai sarana untuk negosiasi spiritual kepada hal-hal gaib.
Dengan demikian, sesajen sebenanrya adalah keinginan mendekatkan diri dari seorang manusia kepada kekuatan yang lebih tinggi dengan cara memberikan sesuatu sebagai pengorbanan.
Jika dilihat dari kacamata Islam, sesajen itu mirip dengan sedekah karena sedekah itu adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memberikan suatu harta, sama dengan sesajen bertujuan untuk mendekatkan diri kepada kekuatan tertinggi.
Perbedannya adalah, jika sedekah itu adalah dengan tujuan bertakarub kepada Allah, namun sesajen itu bisa berarti sedekah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun bisa berarti musyrik jika disedekahkan dengan niat mendekatkan diri atau menyembah selain Allah.
Hukum Sesajen dalam Islam
Sesajen dalam sejarah sudah banyak dilakukan sejak manusia pada zaman kuno. Adapun dalam kacamata Islam, sesajen ini ada dua yaitu sesajen yang diperbolehkan dan sesajen yang tidak diperbolehkan.
Adapun sedekah yang diperbolehkan adalah jika sedekah itu diniatkan untuk mendekatkan kepada Allah dengan memberikan makanan kepada manusia atau hewan.
Namun jika sedekah itu diniatkan untuk menyembah selain Allah, maka hukumnya adalah haram karena itu termasuk musyrik.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata:
ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ
“Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram” (Tuhfatul Muhtaj 9/326)
Sesajen yang Syirik dan Diharamkan
Sesajen dan segala apapun yang dilakukan untuk beribadah kepada selain Allah, maka itu termasuk syirik dan termasuk dosa besar tak terampuni. Banyak sekali ayat al-Quran yang menjelaskan bahwa syirik termasuk dosa besar tanpa ada ampunan.
Dalam al-Quran disebutkan:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (Syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar,” (QS An-Nisa:48).
Syekh Abu Bakar Dimyati Syatha dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
ﺑﻞ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﺠﻦ ﻛﻔﺮ
Bahkan jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka ia telah kafir (Ianatuth Thalibin 2/397).
Termasuk sesajen yang masuk dalam kategori syirik adalah sesajen dengan membut sajian seperi kemenyan, kembang, daging, rokok kopi dan lain-lain yang ditujukan kepada jin.
Sesajen Yang Dibolehkan
Adapun sesajen yang dibolehkan adalah sesajen yang diniatkan untuk bersedekah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Sesajen ini bisa berupa bersedekah agar dimakan oleh manusia atau untuk dimakan oleh hewan.
Imam Ar-Ramli sebagaimana dikutip dari NU Online menjelaskan:
ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ
“Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan.” (Nihayatul Muhtaj, 7/367).
Kegiatan kemasyarakatan seperti gerebek maulud dengan tujuan memberikan sayur mayur atau makanan kepada masyarakat itu dibolehkan asal tetap sesuai dengan aturan syariat Islam. Lebih baik lagi jika sesajen dengan tujuan bertakarub kepada Allah itu diberikan dengan kerangka sedekah seperti memberikan langsung kepada yang membutuhkan demi kemaslahatan masyarakat.
Apa Hukum Makan Makanan Sesajen?
Telah jelas hukum mempersembahkan sesajen atau sesaji kepada selain Allah itu hukumnya haram dan jelas muysriknya. Sedangkan hukum sesajen untuk bertakarub kepada Allah dalam bentuk sedekah itu boleh.
Lalu bagaimana hukum memakan makanan sesaji? Berdasarkan beragam sumber disebutkan bahwa makanan dalam sesaji jika itu berupa hewan dan disembelih atas nama selain Allah maka hukumnya haram.
Namun apabila disembelih atas nama Allah maka boleh dimakan. Karena hewan yang disembelih dengan menyebutkan nama Allah atasnya maka itu sebenarnya dipersembahkan kepada Allah.
Adapun sesajian selain hewan seperti buah dan kue, maka boleh memakannya asalkan tidak ada unsur keharaman yang lain di dalamnya. Wallaua’lam bissowab.