Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa hukum memakan daging biawak?

Apa hukum memakan daging biawak? Biawak adalah binatang seperti kadal namun berukuran lebih besar yang bisa ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Binatang biawak ini pun oleh sebagian masyarakat dikonsumsi untuk tujuan tertentu. Lalu Apa hukum memakan daging biawak? Apakah dalam Islam diperbolehkan mengonsumsi biawak? Apakah makan biawak halal?

Apa hukum memakan daging biawak?

Biawak yang ada di Indonesia itu bukanlah dhab seperti yang ada di Arab, karenanya Biawak dihukumi haram sedang dhab dihukumi halal.

Hal ini bisa kita dapatkan dalam kitab Hasyiyatul Jamal berikut:

( قَوْلُهُ وَضَبٌّ ) هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُطُ لَهُ سِنٌّ وَلِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ

binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan. [ Hasyiyah al-Jamal XXII/243 ].

Dengan demikian, hukum memakan biawak adalah haram sehingga memakannya itu termasuk dosa dalam keadaan bisa memilih atau dalam keadaan tidak terpaksa. Jika dalam keadaan darurat seperti tidak ada makanan lainnya untuk bertahan hidup, maka boleh saja makan biawak.

Dhab (Mirip Biawak) Halal

Ada hewan yang mirip dengan biawak yang halal dimakan dalam Islam yang disebut dengan dhab. Dhab adalah hewan berbentuk seperti kadal padang pasir yang menjadi makanan di beberapa daerah tertentu di tanah Arab.

Adapun hukum memakan dhab ini adalah halal sebagaimana hadis tentang nabi Muhammad Saw berikut ini:

قَالَ (ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ، فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ، فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي.

Abdullah Bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “ Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi ﷺ yang di antara mereka terdapat Sa’ad, lalu bepergian memakan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi ﷺ memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging dhab. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Makanlah, kerana daging itu halal atau beliau bersabda: “ tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging haiwan itu bukanlah makananku“.

Dari hadis di atas, kita bisa mengetahui bahwa dhab merupakan hewan yang tidak dilarang dimakan oleh Rasullah saw. Rasulullah mendiamkan orang yang memakan dhab yang mirip dengan biawak ini, bahkan beliau bersabda tak mengapa dimakan.

Rasulullah saw tidak memakan dhab karena karena memang makanan itu tidak beliau temui di daerah tempat Nabi tinggal.

Biawak Berbeda Dengan Dhab

Apakah biawak sama dengan dhab? Dalam ajaran Islam dikenal hadis nabi yang menyebutkan bahwa tidak mengapa memakan daging hewan dhab, yaitu hewan yang mirip dengan biawak sebagaimana hadis di atas.

Namun ternyata kedua hewan ini yaitu biawak dan dhab ini berbeda, jadi hukumnya pun tidak sama.

Biawak memiliki karakter pemakan segala termasuk bangkai dan sampah sehingga masuk dalam kategori hewan yang kotor. Ulama pun mengharamkan memakan daging biawak.

Baca Juga: Apa itu Saffron? Apa Manfaat Saffron? Berapa Harga Saffron? 7 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Saffron

Sumber Referensi

https://www.laduni.id/post/read/57546/apakah-sama-antara-biawak-dan-dhobb-dalam-hukum-islam-inilah-penjelasan-ulama