Apakah Dalam Islam Boleh Menikah Dengan Sepupu?
Menikah Dengan Sepupu
Sepupu adalah kerabat dekat yang mana mereka adalah anak dari paman atau bibi entah dari ayah atau ibu. Bibi atau paman itu sendiri adalah saudara dari ayah dan ibu kita.
Misalnya begini, ayah kita punya adik, maka adik ayah itu adalah paman kita. Paman kita itu punya anak, maka anak itu adalah sepupu bagi kita.
Sepupu termasuk kerabat yang dekat dengan kita karena hubungan kerabat dari saudara ayah atau ibu. Dalam beberapa daerah, sepupu yang berasal dari kakaknya ayah atau ibu itu adalah kakak bagi kita.
Jadi kita manggilnya harus dengan mas, mbk, kak, atau semisalnya. Hal ini berlaku meskipun umur mereka lebih muda dari umur kita. Tradisi semacam ini ada misalnya di daerah Jawa.
Di beberapa tempat banyak orang yang memutuskan untuk menikah dengan sepupu. Hal ini dikarenakan biasanya karena memang keinginan sendiri atau juga karena dorongan dari keluarga.
Bagi sebagian orang, menikah dengan sepupu itu dianggap kurang bagus karena masih keluarga dekat. Hal ini pun didasari oleh pemikiran masing-masing mengenai pernikahan dengan sepupu itu sendiri.
Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Menikahi Sepupu
Ada hal yang perlu dipertimbangkan, bahkan sangat penting untuk dipertimbangkan saat menikahi sepupu. Yaitu posisi sepupu yang merupakan keluarga dekat, maka kita pun harus benar-benar menjaga pernikahan itu dengan baik.
Karena sepupu adalah keluarga dekat, maka jika telah menikah dan terjadi perceraian, itu bisa menjadi musibah bagi keluarga besar. Oleh karenanya, komitmen menikahi sepupu adalah komitmen keluarga besar. Pernikahan harus dijaga apapun yang terjadi.
Artinya, bukan berarti menikahi selain sepupu kita bisa sembrono. Bukan begitu. Maksudnya, jika pada suatu hari pernikahan dengan sepupu itu ada masalah kemudian terjadi perceraian, naudzubillah mindzalik, maka perceraian itu akan berdampak besar pada keluarga besar.
Oleh karenanya, menikah dengan sepupu harus siap dengan menjaga kebersamaan keluarga besar.
Hukum Menikah Dengan Sepupu Dalam Islam
Lalu bagaimana sih hukumnya menikah dengan sepupu? Apakah halal kalau kita menikah dengan sepupu? Dan apakah sah menikah dengan sepupu?
Dalam tinjauan agama Islam, hukum menikah dengan sepupu itu diperbolehkan. Hal ini adalah karena sepupu itu bukan mahram atau bukan termasuk orang yang haram dinikahi.
Adapun sepupu itu termasuk kerabat dekat yang boleh untuk dinikahi. Jadi bagi anda yang berminat untuk menikah dengan sepupu silahkan. Dalam agama diperbolehkan.
Namun, dalam pernikahan pertimbangkanlah pula hal-hal yang dianjurkan untuk memilih calon sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw. yang bisa anda baca di sini:
Hal ini supaya kita bisa mendapatkan jodoh yang pas dan bisa mewujudkan kehidupan berumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah tentunya.
Manfaat Menikahi Sepupu
Ada banyak manfaat yang bisa didapat ketika seseorang memutuskan untuk menikahi sepupu. Salah satunya adalah keluarga semakin dekat.
Ya, kedekatan keluarga itu bisa memudar ketika generasi keluarga itu semakin banyak dan keturunannya semakin menyebar ke berbagai daerah untuk mencari penghidupan.
Dengan demikian keluarga besar itu pun semakin memudar karena tak ada tali persaudaraan yang dekat.
Menikahi sepupu merupakan salah satu cara untuk tetap mempererat tali persaudaraan yang besar itu dan menjadikan keluarga selalu dekat.
Yang awalnya hubungan hanya saudara, ketika anak-anaknya sama-sama menikah maka menjadi saudara dan besan.
Bagi sebagian keluarga besar, pernikahan dengan sepupu itu dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha atau bisnis besar agar keuangan tetap berada dalam satu keluarga tersebut.