Hukum Jatuh Cinta Dalam Islam
Hukum Jatuh Cinta Dalam Islam, Cinta adalah perasaan yang muncul dalam hati manusia untuk menyukai manusia yang lain. Cinta datang biasanya tanpa adanya kekuatan dan kontrol dari manusia itu. Hingga seorang manusia pun tak bisa menghalangi cinta yang datang maupun cinta yang pergi.
Lalu sebenarnya bagaimana Hukum Jatuh Cinta Dalam Islam? Bolehkah jatuh cinta dalam Islam? Bagaimana ajaran Islam tentang jatuh cinta?
Cinta Dalam Islam
Cinta memiliki definisi yang berbeda-beda menurut beragam sumbernya. Namun jika kita merujuk pada kamus Besar Bahasa Indonesia, cinta itu bermakna perasaan kasih dan sayang terhadap sesuatu atau orang lain.
Dengan demikian, cinta adalah suatu perasaan yang dialami oleh seorang manusia dan perasaan tersebut menimbulkan kasih sayang bagi yang merasakannya.
Jika kita merujuk konsep cinta dalam agama Islam, maka cinta itu sendiri adalah kasih sayang yang ditujukan kepada beberapa hal. Yang pertama adalah cinta sejati ditujukan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan cara melaksanakan perintah Allah dan Rasul.
Kedua adalah cinta seseorang kepada makhluk, yang mana dalam hal ini bisa berupa cinta kepada keluarga, pekerjaan, bahkan juga cinta kepada harta duniawi.
Adapun cinta yang sejati dalam Islam adalah cinta kepada Allah Swt. yang mana hal ini disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 165 berikut:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ
Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman mereka sangat mencintai Allah.” (QS al-Baqarah: 165)
Meski cinta sejati manusia sebagai hamba adalah kepada Allah Swt. namun adakalanya manusia juga memiliki cinta kepada hal lain seperti cinta kepada keluarga dan juga harta-harta duniawi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Quran Qs. Al Imran ayat 14:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Dari uraian tersebut, kita bisa melihat bahwa dalam Islam terdapat konsep cinta sejati dan cinta yang bersifat fana. Adapun cinta sejati hanyalah kepada Allah Swt. dan cinta yang fana adalah cinta kepada selain Allah Swt.
Hukum Jatuh Cinta Dalam Islam Kepada Lawan Jenis
Meskipun seorang muslim tahu bahwa cinta sejati adalah hanya untuk Allah, namun cinta itu sendiri adalah anugerah yang mana tak semua orang bisa mendapatkannya. Seseorang harus bisa berjuang keras agar bisa mendapatkan rasa cinta kepada Allah yang hakiki.
Di lain kesempatan, manusia pun bisa mendapatkan rasa untuk mencintai lawan jenis. Hal ini memang sudah menjadi kodrat manusia untuk saling mencintai, karena dengan demikianlah manusia bisa membangun rumah tangga dan mendapatkan keturunan agar terus bisa mempertahankan generasi.
Adapun rasa jatuh cinta kepada lawan jenis itu seringkali tak bisa dihindari. Cinta itu datang begitu saja dan membuat hati sangat berdebar-debar memikirkan orang yang dicintainya itu.
Lalu bagaimana hukum jatuh cinta dalam Islam kepada lawan jenis itu?
Cinta itu adalah rasa kasih sayang yang dianugerahkan kepada seorang manusia. Dan cinta itu sifatnya tak bisa dipaksakan. Dengan demikian, datangnya cinta itu pun bisa dibilang berasal dari luar kemampuan manusia.
Adapun dalam Islam, jatuh cinta kepada lawan jenis itu secara umum diperbolehkan. Karena memang cinta itu adalah anugerah yang ada di dalam hati dan tak bisa dihindari.
Namun, yang menjadi hukum dalam Islam itu adalah tentang bagaimana pergaulan antara dua orang yang saling mencintai tersebut.
Dibolehkannya cinta antara laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah dalam rangka cinta itu berakhir pada jenjang pernikahan. Jika cinta terbatas pada ketertarikan terhadap seorang wanita dan disampaikan dengan lamaran untuk menuju ke pernikahan, maka hal ini diperbolehkan.
Intinya adalah bahwa kedua lawan jenis yang jatuh cinta itu tidak melanggar batasan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan batasan-batasan aturan syariat yang terpelihara dengan baik, maka cinta dalam perspektif Islam dapat membuahkan hubungan cinta yang sejati, murni dan suci.
Adapun petunjuk tentang adanya jatuh cinta sebagai sesuatu yang fitrah dan memang tak bisa dihindari adalah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Alquran berikut:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Qs. Al-Baqarah: 235).
Ayat di atas secara khusus diturunkan berkaitan dengan para janda yang wajib menyelesaikan masa tunggu (iddah) setelah suaminya meninggal dunia. Selama masa penantian ini, para wanita ini tidak diperbolehkan untuk menikah.
Juga dilarang bagi seorang pria untuk secara jelas melamar janda tersebut untuk dinikahi tetapi dia dapat menyembunyikan keinginannya untuk menikah dengannya di dalam hatinya atau membuat lamaran tidak langsung untuk menikah selama masa iddah ini.
Setelah masa tunggu janda tersebut selesai, laki-laki itu bisa membuat lamaran secara jelas padanya untuk menikahinya.
Dari ayat tersebut pun kita bisa menarik sebuah pemahaman bahwa jika seseorang tertarik atau jatuh cinta kepada seorang gadis, maka dia memiliki dua pilihan. Yang pertama adalah langsung melamarnya untuk dinikahi atau memendam rasa cintanya dan tidak melampaui batas dari ketentuan Allah Swt.
Maksud dari melampaui batas itu sendiri adalah tidak melakukan hal-hal yang diharamkan seperti pacaran dengan mengumbar aurat dan hal-hal yang tidak diperkenankan lainnya.
Jadi, rasa cinta dan rasa ketertarikan pada lawan jenis dalam Islam itu sudah kodrat. Hukum jatuh cinta dalam Islam adalah boleh karena hal itu tak bisa dihindari. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah ketika cinta itu disalahgunakan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.
Solusi dari jatuh cinta dalam Islam adalah dengan melamar untuk menikah atau memendam rasa cinta itu. Jangan sampai cinta yang suci itu berujung pada dosa karena perilaku yang menuju pada kemaksiatan.
Dalam Quran Surat Al-Isra Ayat 32 disebutkan:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Menghindari dosa karena hubungan yang tak baik dengan lawan jenis baik secara lahiriah maupun batiniah menunjukkan sebuah kesalehan sejati.
Cinta adalah sebuah rasa yang dapat berakar di hati seseorang kapan saja. Dari sudut pandang Islam, cinta ini benar-benar wajar dan memang diperbolehkan selama tidak melewati batas yang ditentukan oleh Allah SWT seperti dijelaskan di atas.
Jika cinta membuat kekasih atau yang dicintai itu mendapatkan murka Allah, maka itu bukanlah cinta yang diperbolehkan dalam Islam. Sebaliknya cinta yang kemudian mendatangkan maksiat tersebut bisa disebut dengan “cinta musibah” karena hal itu bisa menjadikan siksa di akhirat kelak.
Kesimpulan Tentang Hukum Jatuh Cinta Dalam Islam
Bagaimana kesimpulan Hukum Jatuh Cinta Dalam Islam?, jatuh cinta dalam Islam itu hukumnya boleh, bahkan bisa menuju pada puncak ibadah yang tinggi dengan menikah. Solusi dari jatuh cinta dalam Islam adalah dengan menikah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Saw. dalam Hadis berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Saya belum pernah melihat solusi untuk dua orang yang saling jatuh cinta, selain nikah (HR. Ibnu Majah).
Jadi jika pembaca jatuh cinta pada seseorang, maka selesaikanlah dengan menikah. Dengan demikian maka cinta itu bisa benar-benar berkah dan mendatangkan kebaikan. Wallahua’lam.