Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam, Menikah dengan orang yang berbeda agama telah menjadi permasalahan yang lama dibahas sejak di masa para ulama masa lalu.

Hal ini dikarenakan pada kenyataannya dalam masalah muamalah, adakalanya seorang muslim memiliki keinginan untuk menikah dengan seorang non-muslim yang berbeda agama.

Tentunya pernikahan berbeda agama ini pun menimbulkan pertanyaan apakah boleh seorang muslim menikah dengan non-muslim? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam

Di dalam al-Quran memang ada ayat yang menyebutkan tentang bolehnya seorang muslim menikah dengan orang yang berbeda agama dalam kriteria yang sempit. Yaitu bolehnya seorang muslim menikah dengan Ahlul Kitab. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut (surat al-Maidah ayat 5):

اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“ Quran surat al-Maidah ayat 5

Akan tetapi dari sini timbul masalah. Sebab pada zaman sekarang ini apakah orang-orang non muslim seperti orang Kristen, Hindu, Buda dan lainnya masih termasuk dalam kategori Ahlul Kitab sebagaimana yang disebutkan dalam surah al-Maidah di atas?

Mengenai permasalahan ini, Imam Syafii mengutip perkataan dari ‘Atha dalam kitab al-Ummnya menyebutkan bahwa:

Abdul Majid dari Juraid menerangkan kepada kami bahwa Atha’ pernah berkata bahwa orang-orang Nasrani dari orang Arab bukanlah tergolong ahlil kitab. Karena yang termasuk ahlil kitab adalah Bani Israi dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil, adapun mereka yang baru masuk ke agama tersebut, tidak dapat digolongkan sebagai Ahlil kitab.”

Juga Taurat maupun Injil sekarang dianggap sebagai kitab yang telah diubah isinya sehingga kedua kitab tersebut tidaklah otentik. Dengan demikian, orang yang berpedoman dengan kedua kitab tersebut tidak bisa disebut sebagai Ahlul Kitab sebagaimana para Ahlul Kitab pada zaman dahulu.

Dari penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa orang-orang non muslim sekarang ini tidak bisa dikategorikan sebagai Ahlul Kitab yang oleh karenanya haram hukumnya menikahi mereka.

Menikah Beda Agama Menurut Fatwa MUI

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam, Majelis Ulama Indonesia pun juga mengeluarkan fatwa mengenai apakah boleh seorang muslim menikah dengan orang yang berbeda agama, bahwa pernikahan tersebut hukumnya haram dan tidak sah.

Dalam salah satu pertimbangannya, MUI mengutip ayat al-Quran yang menjelaskan tentang larangan seorang muslim untuk menikah dengan orang yang musyrik (menyekutukan Allah).

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Lebih lanjut bisa anda baca di sini.

Sahabat Nabi Menikah Dengan Perempuan Beda Agama

Dalam sejarahnya, para sahabat Nabi pun sebagiannya ada yang menikah dengan orang-orang non muslim atau berbeda agama.

Misalnya yang tercatat dalam sejarah adalah seperti sahabat Hudzaifah pernah menikahi seorang perempuan Yahudi Ahlil Madain. Juga sahabat Utsman pun pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Nailah Bintul Farafisha. Perempuan itu adalah seseorang yang berasal dari Nazaret Palestina yang termasuk golongan Ahlul Kitab.

Kedua perempuan yang dinikahi oleh para sahabat Nabi itu adalah perempuan yang dimaksud dalam surah al-Maidah ayat 5 di atas.

Kesimpulan Tentang Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam, Berdasarkan penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa menikah beda agama, antara muslim dan non muslim itu ada yang diperbolehkan dengan batasan non muslim itu adalah Ahlul Kitab.

Namun, dalam masa sekarang ini, orang-orang memegangi Taurat dan Injil tidak dimasukkan sebagai Ahlul Kitab sebagaimana disebutkan dalam al-Quran. Hal itu karena Taurat dan Injil dianggap telah berubah sehingga tidak otentik sebagaimana pada zaman dahulu.

Hal ini pun bisa kita simpulkan bahwa menikah beda agama itu hukumnya haram dan tidak sah. Dan jika dipaksakan maka pernikahan itu bisa masuk dalam kategori zina. Wallahu A’lam.

Referensi Bacaan

Ayat-ayat Tentang Menikah Atau Pernikahan Dalam al-Quran

PERKAWINAN BEDA AGAMA – Majelis Ulama Indonesia dalam mui.or.id