Hukum Menjawab Salam Non Muslim Dalam Islam
Salam Dalam Islam
Dalam agama Islam, salam merupakan kata yang patut untuk diucapkan pada banyak kesempatan. Salam bagi umat Islam juga merupakan doa yang mana setiap umat Islam dituntun untuk mendoakan sesama muslim.
Bahkan salam pun menjadi bacaan wajib yang harus dibaca ketika seseorang menyelesaikan shalat. Bacaan salam pun juga dibaca pada permulaan khutbah jumat. Itu artinya salam yang berarti doa atas keselamatan sangatlah penting dalam agama Islam.
Rasulullah Saw. pun juga mengajarkan umat Islam untuk mengucapkan salam saat bertamu sebagai adab dalam bertamu. Juga Rasulullah Saw. mengajarkan agar umat Islam memberikan salam ketika bertemu di jalan atau sebagai tanda untuk perpisahan.
Rasulullah SAW menganjurkan Islam untuk menebar salam karena dalam salam itu mengandung doa kesejahteraan dan kedamaian. Hal ini bisa kita lihat dari hadis Rasulullah Saw. berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولا تؤمنوا حتى تحابوا أولا أدلكم على شئ إذا فعلتموه تحاببتم ؟ أفشوا السلام بينكم
“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sehingga kalian saling mencintai. Mau kah kalian aku tunjuki sebuah amal yang bila dilaksanakan membuat kalian saling mencintai? Tebarkanlah salam,’” (HR Muslim).
Dalam al-Quran, kata salam pun banyak disebutkan sebagai doa atas keselamatan dan ucapan selamat. Kata salam pun juga merupakan ucapan yang banyak didengar oleh ahli surga, yang mana ucapan salam adalah ucapan tanda kebahagiaan.
Hukum mengucapkan salam kepada sesama muslim adalah sunnah, yang artinya jika dilaksanakan maka akan mendapatkan pahala sedangkan jika ditinggalkan maka tak mengapa. Namun menjawab salam dari seorang muslim itu hukumnya adalah wajib.
Hukum Menjawab Salam dari Non Muslim
Sebagaimana uraian sebelumnya bahwa mengucapkan salam kepada sesama muslim itu adalah sunnah, sedangkan menjawab salam dari sesama muslim itu hukumnya wajib. Lalu bagaimana hukum menjawab salam kalau salam itu adalah dari non Muslim?
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam suku bangsa dan agama yang hidup berdampingan. Dengan demikian, bisa jadi seorang muslim memiliki teman, tetangga atau rekan kerja non muslim yang mana mereka pasti menjalani pergaulan setiap harinya.
Dari sinilah muncul pertanyaan tentang bagaimana sih hukum menjawab salam dari non muslim? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam madzhab Syafii, mayoritas ulama menyebutkan bahwa memulai salam kepada non muslim itu tidak diperkenankan alias haram hukum memulai mengucapkan salam kepada non muslim. Sebagian yang lain berpendapat bahwa memulai salam kepada non muslim itu makruh.
Adapun apabila non muslim itu memulai salam kepada muslim, maka hendaknya muslim tersebut menjawab “Wa’alaikum” dan tidak lebih dari itu. Ada juga pendapat bolehnya menjawab dengan kata “Wa’alaikum salam” dengan tambahan salam. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah.
Mengenai bolehnya menjawab salam dari non muslim dengan wa’alaikum itu memang berdasarkan hadis dari Rasulullah saw. berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا وعليكم
“Diriwayatkan di Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika ahli kitab mengucap salam kepadamu, maka jawablah ‘wa ‘alaikum,’’ (HR. Bukhari).
Dengan demikian, jika ada non muslim mengucapkan salam kepada muslim, maka salam itu boleh dijawab dengan kata “wa’alaikum” yang artinya adalah “juga semoga atasmu”.
Jawaban Salam Alternatif Untuk Non Muslim
Masih lanjutan dari penjelasan Imam Nawawi, beliau mengutip pendapat dari Abu Said yang menawarkan jawaban salam alternatif kepada non muslim.
Abu Said menjelaskan bahwa seorang muslim yang berhajat ingin menghormati non muslim maka ia bisa menghormatinya dengan lafal selain “salam”. Lafal itu adalah seperti kalimat ‘hadākallāhu (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu)’ dan ‘An‘amallāhu shabāhaka (semoga Allah membuat pagimu indah).’
Imam Nawawi menjelaskan bahwa pendapat Abu Said itu bisa dijadikan alternatif jawaban salam kepada non Muslim jika memang ada keperluan menghormatinya. Namun jika tidak ada keperluan maka tidak menjawab apapun adalah sikap yang baik. Wallahua’lam.