Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjawab Salam Orang Bukan Islam Dalam Islam

Hukum Menjawab Salam Orang Bukan Islam, Salam adalah ucapan doa keselamatan yang mana umat Islam mengucapkannya dengan kalimat assalamualaikum secara singkat. Salam ini hukumnya wajib dijawab bagi yang mendengarnya.

Lalu bagaimana jika yang mengucapkan salam itu bukan orang Islam? Apa Hukum Menjawab Salam Orang Bukan Islam Dalam Islam?

Orang Bukan Islam Mengucapkan Salam

Sebagai negara yang majemuk dengan masyarakatnya yang terdiri dari berbagai agama, sebagian masyarakat muslim Indonesia di berbagai daerah pasti memiliki teman, kawan bahkan keluarga yang non muslim.

Masyarakat muslim dan non muslim di Indonesia hidup berdampingan dengan damai antara satu dengan yang lain. Mereka biasa melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara bersama-sama.

Namun dalam pergaulan antara muslim dan non muslim itu tentu ada masalah yang muncul yang perlu dijelaskan dalam agama Islam. Yaitu apabila seorang non-muslim atau bukan orang Islam mengucapkan salam, bagaimana hukum menjawab salam tersebut?

Hukum Menjawab Salam Orang Bukan Islam

Adapun menjawab salam dari seorang muslim maka hukumnya adalah wajib. Jawaban salam tersebut bisa sama dengan salam yang diucapkan atau pun lebih baik untuk ditambahi.

Misalnya ketika seseorang mengucapkan salam, assalamualaikum maka harus dijawab dengan waalaikumussalam yang artinya adalah dan semoga salam juga kepadamu. Tidak boleh menjawab salam hanya dengan lafadz wa’alaikum yang artinya adalah “dan juga semoga kepadamu”.

Ketentuan di atas adalah ketentuan menjawab salam kepada sesama muslim. Lalu bagaimana jika yang mengucapkan salam itu adalah non muslim? Apakah muslim yang mendengarnya boleh untuk menjawabnya?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah, boleh hukumnya bagi seorang muslim untuk menjawab salam yang diucapkan oleh seorang non-muslim.

Adapun jawabannya itu tidak boleh lengkap dengan ucapan wa’alaikumussalam melainkan hanya wa’alaikum saja. Hal ini adalah sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Saw. dalam sabda beliau:

إِنِّي رَاكِبٌ غَدًا إِلَى يَهُودَ، فَلاَ تَبْدَأُوهُمْ بِالسَّلاَمِ، فَإِذَا سَلَّمُوا عَلَيْكُمْ فَقُولُوا‏:‏ وَعَلَيْكُمْ‏.‏

“Sesungguhnya aku akan pergi kepada Yahudi besok, maka janganlah kalian memulai memberi salam kepada orang Yahudi, tetapi jika mereka memulai memberi salam, maka katakanlah: Wa ‘alaikum.” HR. Bukhari.

Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Bukan Islam

Jika hukum menjawab salam yang diucapkan oleh orang bukan Islam itu boleh, lalu apa hukum mengucapkan salam kepada orang bukan Islam itu? Artinya bolehkah kita memulai mengucapkan salam kepada orang non muslim?

Adapun memulai salam kepada orang bukan Islam maka hukumnya adalah haram. Hal ini karena berdasarkan larangan yang jelas dari Rasulullah Saw., dimana beliau bersabda:

لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ

“Janganlah kalian memulakan ucapan salam kepada orang Yahudi dan juga Nasrani.” (HR. Muslim). Lihat sumber.

Meskipun demikian ada pula ulama yang menyatakan boleh mengucapkan salam kepada orang bukan Islam yang mana orang non muslim itu adalah non muslim yang dzimmi atau tidak memusuhi umat Islam.

Dengan demikan, kita pun bisa menggunakan pendapat yang dirasa bisa membawa kemasalahatan. Saat ada orang non muslim yang mana itu adalah teman, klien, tetangga, maka mengucapkan salam kepada mereka sebagai bentuk kesopanan dan hubungan sesama manusia maka itu adalah diperbolehkan.

Larangan mengucapkan salam kepada orang bukan Islam itu bukan kepada semua orang non muslim, tetapi lebih dikhususkan kepada orang-orang non muslim yang memusuhi Islam. Wallahua’lam.

Baca juga: Perkara atau Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Lengkap

Sumber Referensi

Fatwa dalam www.islamweb.net nomor 127032