Hukum Menjual Kucing Dalam Islam
Kucing Dalam Islam
Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang banyak sekali dipelihara oleh manusia di berbagai belahan dunia. Banyak orang juga lebih memilih untuk memelihara kucing dari pada anjing, karena kucing lebih bersih dari pada anjing.
Bagi umat Islam, kucing pun merupakan hewan yang bagus untuk dipelihara daripada anjing karena kucing itu suci.
Sedangkan anjing itu mengandung najis dan dalam madzhab Syafii tidak boleh memeliharanya kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Kucing pun banyak disinggung dalam hadis-hadis Rasulullah Saw. Misalnya saja tentang seorang wanita yang masuk neraka gara-gara kucing.
Hal ini bisa kita lihat dari hadis riwayat Dari Ibnu Umar RA Nabi Muhammad SAW bersabda, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak dibiarkan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai.” (HR Bukhari).
Rasulullah Saw. pun dikenal sebagai pribadi yang mencintai kucing. Rasulullah Saw. pun menyebutkan bahwa kucing merupakan hewan yang suci dan merupakan seekor hewan yang banyak ditemui di lingkungan sekitar kita.
Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam
Hukum tentang memelihara kucing dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak terjadi perselisihan di kalangan para ulama.
Di antara mereka ada yang mengatakan haram hukumnya menjual dan membeli kucing karena ada hadis Rasulullah Saw. yang secara jelas melarangnya. Hadis itu adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir Radhiallahu Anhu:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والسنور
“Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga (jual beli) dari Anjing dan Kucing.” (HR. At Tirmidzi.
Adapun para ulama yang menyebutkan bahwa hukum menjual dan membeli kucing adalah haram adalah Ibnu Hazm al-Dhahiri.
Namun mayoritas ulama menyebutkan bahwa hukum menjual dan membel kucing itu diperbolehkan. Juga hadis tentang larangan menjual dan membeli kucing di atas bermasalah sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Imam Nasai bahkan menilai bahwa hadis di atas adalah tidak sahih.
Ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa larangan menjual dan membeli kucing dalam hadis dari Jabir di atas adalah untuk kucing liar.
Hal itu karena kucing liar bisa membahayakan manusia sehingga dilarang untuk menjual dan membelinya.
Dalam al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa Mayoritas ulama fiqih madzhab Hanafi, Maliki, Syafii dan hambali memberikan pendapat bahwa menjual kucing itu hukumnya boleh sebab kucing itu suci dan bisa diambil manfaatnya.
Padanya pun juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga menjualnya pun hukumnya boleh.
Imam Nawawi Rahimahullah pun memberikan fatwa bahwa praktik jual beli kucing dan kera itu tetap sah karena keduanya termasuk hewan yang suci. Juga kucing dan keran itu termasuk hewan yang bermanfaat serta memenuhi syarat barang untuk diperjual belikan.
Kesimpulan Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam
Dari uraian di atas kita bisa menyimpulkan bahwa hukum menjual dan membeli kucing adalah boleh.
Meskipun demikian, jual beli kucing itu pun harus sesuai dengan persyaratan dalam jual beli sehingga jual belinya menjadi sah.
Memelihara kucing sebagai hewan peliahraan di rumah merupakan pilihan yang tepat karena kucing adalah hewan yang suka menjaga kebersihan dan merupakan hewan yang suci. Wallahua’lam.