Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum MLM (Multi Level Marketing) Dalam Islam

Dalam dunia bisnis kita pasti pernah mengenal atau bahkan familiar dengan istilah MLM. MLM sendiri adalah singkatan dari Multi Level Marketing dimana di sana digunakan sistem penjualan downline atau sistem piramida.

Tidak hanya di kalangan anak muda saja, MLM pun juga merebak di kalangan masyarakat berbagai lapisan. Hal ini karena biasanya dalam bisnis MLM ada iming-iming mudahnya mendapatkan uang dalam waktu yang dibilang cukup singkat dengan nilai yang fantastis.

Meskipun demikian, ada banyak pihak yang mengaku merasa dirugikan dengan bisnis MLM ini dikarenakan mereka kehilangan sejumlah uang saat menjalankannya. Lalu bagaimana sih hukum dari MLM dalam agama Islam?

Definisi MLM (Multi Level Marketing)

Sebelum kita membahas tentang hukum MLM dalam agama Islam, sepatutnya kita membahas dulu definisi MLM ini agar kita bisa tahu batasan-batasan dari bisnis ini.

Dalam bahasa Indonesia, MLM yang disebut dengan Multi Level Marketing ini adalah Pemasaran berjenjang. MLM bisa didefinisikan dengansistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung.

Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen yang juga sebagai penjual karena dia telah membantu kelancaran distribusi.

Sabiq menjelaskan bahwa MLM merupakan sebuahmetode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline juga mempunyai Downline.

Dari beberapa penjelasan di atas kita bisa mengartikan bisnis MLM sebagai bisnis yang mana penjualan produk dilakukan oleh konsumen kepada tingkat bawahnya dan dilanjutkan kepada tingkat bawah lainnya. Dari penjualan produk itu didapat komisi yang diambil oleh masing-masing konsumen yang menjadi penjual itu.

Hukum MLM Dalam Islam

Secara umum, bisnis dengan model MLM dalam Islam memiliki hukum yang bermacam-macam. Adakalanya hukum MLM adalah haram adapula yang dihukumi halal. Hal ini dikarenakan memang MLM sendiri memiliki model dan bentuk yang berbeda-beda. Sehingga tidak semua MLM dalam Islam dihukumi haram.

Adapun MLM yang diharamkan dalam Islam disebutkan bahwa MLM tersebut terdapat beberapa masalah seperti berikut:

1. Di dalam sistem MLM tersebut terdapat Riba

Yaitu adanya riba Fadl dan riba Nasi’ah. Hal itu seperti MLM yang mana anggotanya diminta untuk membayar sejumlah uang yang nilainya sedikit lantas mengharapkan timbal balik yang lebih besar. Dengan demikian terdapat praktik menukar uang dengan uang yang berlebih. 

Hal ini jelas merupakan bentuk riba yang tidak boleh atau haram berdasarkan nash dan ijma. Di dalamnya tidak terdapat jual beli sebagai pokok dalam mendapatkan uang melainkan yang terjadi adalah kegiatan tukar menukar uang.

2. Terdapat Spekulasi / Untung-untungan Yang Diharamkan Syariat

Dalam salah satu bentuk MLM, seorang anggota harus mendapatkan downline atau bawahan agar bisa mendapatkan keuntungan. Dan dalam hal ini, terjadi spekulasi apakah anggota itu bisa menarik anggota lain atau tidak. Dan spekulasi semacam ini bisa menjadikan adanya ghurur atau spekulasi untung-untungan yang bisa diharamkan oleh syariat.

Hal yang mendasarinya adalah sistem penjualan piramida itu saat berlangsung, suatu waktu pasti akan mencapai titik akhir yang mana anggota paling bawah akan kehabisan downline. Dan hal ini menyebabkan anggota baru tidak mengetahui apakah ia berada di level tinggi atau berada di bagian terendah. Kalau dia di bagian tertinggi tentu bisa mendapatkan keuntungan, namun jika berada di bagian level terendah ia bisa rugi.

Pada kenyataannya, anggota MLM kebanyakan merugi kecuali anggota sedikit yang berada di tingkat atas. Hal inilah yang menyebabkan sistem MLM terdapat ghurur. Dan ghurur ini diharamkan di dalam Islam.

3. Dalam MLM terdapat Bentuk Memakan Harta Orang Lain Dengan Batil

Dalam MLM, yang diuntungkan pada hakikatnya adalah perusahaan, dan anggota lainnya telah ditentukan untuk mengelabuhi anggota lain yang ada di bawahnya. Jika dalam sistem MLM terdapat hal demikian, maka hal itu jelas diharamkan sebagaimana firman Allah Swt. berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

4. Adanya Penipuan / Mengelabuhi Dalam MLM

Jika dalam kegiatan jual beli sistem MLM itu terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap anggotanya, maka hal itu bisa masuk dalam kategori haram. Dalam MLM sering ada kata-kata manis dalam bentuk motivasi yang berujuan untuk mengelabuhi orang lain.

Orang yang dituju untuk menjadi anggota itu mengira bahwa dengan menjadi anggota MLM tersebut, nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai atau sulit untuk dicapati sebagaimana disebutkan dalam poin 2 di atas.

Dan pengelabuhan itu adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dalam hal ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya). Lihat sumber.

Hukum MLM Halal Dalam Islam Menurut Pendapat Syaikh ‘Abdullah As Sulmi

Syaikh ‘Abdullah As Sulmi menyebutkan bahwa MLM dapat dihukumi Halam dalam Islam dengan menjelaskan keharusan tiga syarat dalam MLM tersebut. Adapun tiga syarat itu adalah

  1. Anggota Tidak Harus Membeli Produk
  2. Harga produk yang dijual dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis.
  3. Anggota tidak harus membayar sejumlah uang.

Ketiga hal di atas harus dipenuhi jika berkehendak sistem MLM yang dijalankan menjadi halal dalam Islam. Jika tidak terpenuhi satu atau lebih syarat di atas maka hukum MLM itu pun menjadi haram. Wallahua’lam.

Sumber Bacaan

https://www.dorar.net/hadith/sharh/60453

Bagaimana cara nabi muhammad saw dalam berdagang?