Apakah makan babi dosa besar?
Apakah makan babi dosa besar? Babi merupakan salah satu hewan yang dilarang dimakan dalam agama Islam.
Babi juga termasuk hewan yang najis mughaladzah sehingga bagian yang terkena babi harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhan dicampu dengan debu.
Jika makan babi adalah haram hukumnya, lalu Apakah makan babi dosa besar?
Apakah makan babi dosa besar?
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seseorang yang makan babi dengan sengaja itu mendapatkan dosa besar sebagaimana disebutkan dalam hukum-hukum syariah.
Orang yang memakan babi dengan sengaja termasuk sebagai orang fasik yang berdosa besar. Dosa makan daging babi ini dikecualikan bagi orang yang ketakutan atau terpaksa untuk emmakannya demi menjaga nyawa.
Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa dosa memakan babi dengan sengaja tergolong di dalam perkara dosa besar yang diambil dari hukum-hukum syariah, dan bukannya di dalam usul akidah.
Pelaku bagi perbuatan memakan daging babi dengan sengaja adalah fasiq yang berdosa besar. Al-Maqdisi dalam kitabnya mengatakan bahwa tidak sampai jatuh murtad bagi orang yang memakan daging khinzir dalam keadaan ketakutan atau dipaksa (demi menjaga nyawa dan keselamatan), meskipun dalam keadaan sadar dan dengan tidak beriktiqad pada halalnya daging babi tersebut. [Al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal: 4/72]
Artinya jika seseorang makan daging bagi dengan sengaja tanpa ada paksaan dan tahu bahwa babi itu haram maka hukumnya adalah fasik dan masuk dalam dosa besar.
Namun jika seseorang makan daging babi karena terpaksa misalnya karena tidak ada makanan lain selain babi, maka dalam keadaan demikian tidaklah mengapa makan daging babi karena memang ia dalam keadaan darurat.