Apakah santri termasuk fisabilillah? Apakah Santri bisa dapat zakat?
Apakah santri termasuk fisabilillah? Apakah Santri bisa dapat zakat? Santri adalah pelajar yang belajar di pesantren dan mereka biasanya juga mondok atau tinggal di pesantren.
Ketika santri itu belajar agama untuk tujuan menjunjung agama Islam, apakah santri termasuk fisabilillah dan bisa dapat zakat? Bolehkah memberikan zakat kepada santri di pesantren?
Apakah santri termasuk fisabilillah?
Sebelum kita membahas apakah santri termasuk fisabilillah maka kita bisa membahas dulu apa arti dari fisabilillah ini. Fisabilillah secara bahasa berarti di jalan Allah. Yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
Kata fisabilillah ini muncul salah satunya dalam ayat zakat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [At-Taubah/9:60]
Dari ayat di atas, sebagian ulama membatasi makna fisabilillah sebagai orang yang berperang di jalan Allah. Namun sebagian lainnya mengatakan bahwa fisabilillah itu berarti umum, mencakup orang yang berperang di jalan Allah dan siapapun yang berjuang di jalan Allah termasuk di antaranya adalah orang yang berhaji dan orang yang menuntut ilmu.
Hadits Ummu Ma’qil Radhiyallahu anha mengatakan bahwa Abu Ma’qil Radhiyallahu anhu berangkat haji bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika dia pulang, Ummu Ma’qil Radhiyallahu anhaberkata, “Saya tahu bahwa saya wajib haji.” Lalu keduanya berangkat menuju Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat sampai di depan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Ummu Ma’qil Radhiyallahu anhaberkata, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya saya wajib haji sementara Abu Ma’qil Radhiyallahu anhu sendiri memiliki unta muda.” Abu Ma’qil Radhiyallahu anhu menjawab, “Kamu benar, tetapi aku telah menjadikannya untuk di jalan Allâh.” Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطِهَا فَلتَحُجَّ عَلَيْهِ فَإِنّهُ فِي سَبِيلِ اللهِ
Berikanlah kepadanya agar dia bisa haji, karena itu termasuk fi sabîlillâh
Oleh karenanya, ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fi sabîlillâh adalah menolong agama melalui jihad dengan jiwa, harta dan lisan (sumber).
Santri adalah termasuk fisabilillah karena mereka termasuk orang yang menolong agama dengan cara belajar ilmu agama Allah. Dengan demikian mereka pun berusaha untuk berdakwah dan menyebarkan agama Allah dengan cara menyebarkan ilmu agama itu.
Para ahli ilmu mengatakan bahwa termasuk fisabilillah adalah seseorang yang sibuk belajar ilmu syariat. Oleh karenanya ia berhak mendapatkan zakat yang ia butuhkan berupa nafakah, baju, makanan, minuman, tempat tinggal dan kitab yang dibutuhkan. Hal ini dikarenakan ilmu syariat adalah salah satu dari jihad fisabilillah (sumber).
Apakah Santri bisa dapat zakat?
Dari penjelasan sebelumnya telah jelas bahwa santri adalah termasuk fisabilillah dan bisa mendapatkan zakat.
Fisablillllah makna asalnya adalah mujahid atau orang yang sedang berjihad (perang) dalam membela agama Allah. Namun sejumlah ulama membolehkan makna fisabilillah diperlebar untuk mencakup santri atau pelajar ilmu agama.
Baca Juga: Siapakah Syaikh az-Zarnuji? Biografi Syaikh Zarnuji Pengarang Ta’lim Muta’allim
Itulah informasi tentang apakah santri fisabilillah dan bisa mendapatkan zakat. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.