Bagaimana Hukum Menggunakan Kawat Gigi Atau Behel Dalam Islam?
Kawat Gigi atau Behel
Di zaman modern ini banyak sekali tren-tren yang berupaya untuk membuat penampilan semakin menarik. Salah satu tren yang banyak diikuti banyak orang adalah penggunaan kawat gigi atau behel.
Banyak orang dari berbagai kalananga baik wanita maupun laki-laki yang sudah memakai behel atau kawat gigi. Tujuan awal dari penggunaan kawat gigi atau behel itu sebenarnya adalah untuk meratakan gigi.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pemakaian behel itu sekarang menjadi trend atau mode gaya karena bagi sebagian orang kawat gigi bisa membuat penampilan menjadi lebih menarik.
Hukum Penggunaan Kawat Gigi Atau Behel Dalam Islam
Lalu bagaimana sebenarnya hukum memakai kawat gigi atau behel dalam Islam? Dalam ajaran Islam, ada patokan bahwasanya mengubah ciptaan Allah itu hukum asalnya adalah haram.
Contoh dari merubah ciptaan Allah itu misalnya operasi mengecilkan dagu, hidung, operasi ganti kelamin dan segala jenis operasi yang bisa merubah ciptaan Allah. Adapun mengenai hal ini dalilnya ada dalam firman Allah Ta’ala:
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“Dan akan aku Isyetan) akan benar-benar menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (An-Nisa’ :119)
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa mengubah ciptaan Allah itu adalah karena godaan dan perintah dari syetan. Oleh karenanya, hukum asal dari merubah ciptaan Allah itu adalah haram.
Akan tetapi, hukum haram itu tidaklah mutlak karena kondisi yang berbeda bisa menyebabkan hukum Islam berubah. Hal ini karena Islam selalu menganut prinsip kemudahan dan maslahat bagi manusia.
Dikecualikan dari hukum haram apabila merubah itu adalah untuk pengobatan dan mengembalikan ke dalam bentuk ciptaan Allah secara umum. Maka merubah ciptaan Allah itu hukumnya boleh.
Misalnya adalah operasi pengangkatan tumor, operasi cacat bawaan, operasi jari yang jumlahnya lebih dari jari normal agar bisa bisa menjadi jari jemari pada umumnya.
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, pernah menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas itu hukumnya haram bagi laki-laki. Namun hal itu diperbolehkan dalam rangka pengobatan.
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas” (HR. An-Nasai).
Dengan demikian, hukum menggunakan kawat gigi atau behel untuk tujuan mengembalikan susunan gigi yang tidak rata, misalnya gigi maju kedepan dan merisaukan penampilan, maka hukumnya boleh.
Dalil-dalil dan Alasan Behel atau Kawat Gigi Dibolehkan
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kawat gigi atau behel itu dibolehkan untuk tujuan berobat, berikut ini adalah alasan dan dalil tentang diperbolehkannya hal tesebut.
Ada hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa mengikir gigi itu dilarang kecuali karena penyakit:
نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit” (HR. Ahmad).
Pada hadis di atas, As-Syaukani menjelaskan bahwa keharaman mencukur alis dan seterusnya itu adalah karena untuk tujuan memperindah penampilan:
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ secara dzahir maksudnya adalah bahwa keharaman yang disebutkan, itu adalah jika (mencukur alis, mengkikir gigi dst.) itu dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidaklah haram”
Jadi, kalau mengubah ciptaan dan dalam hal ini adalah memakai behel dan kawat gigi untuk pengobatan, maka hukumnya adalah boleh. Namun kalau untuk berhias dan sebagai penampilan saja maka hukumnya haram.
Hukum Kawat Gigi atau Behel adalah Haram Untuk Tujuan Berhias
Kalau pemasangan behel atau kawat gigi itu adalah untuk sekedar berhias, maka hukumnya adalah haram. Mengenai hal ini kita bisa melihat hadis yang menunjukkan keharamannya secara jelas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadis di atas, Imam An-Nawawi rahimahullah memberikan komentar:
وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
“Adapaun Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” maksudnya adalah seseorang melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang lebih baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan atau berhias. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka hukumnya tidak mengapa/mubah”
Kesimpulan Tentang Hukum Menggunakan Kawat Gigi Atau Behel Dalam Islam
Berdasarkan uraian di atas kita bisa menyimpulkan bahwa memakai kawat gigi atau behel itu hukumnya adalah boleh apabila digunakan untuk tujuan berobat atau menghilangkan penyakit.
Namun kalau tujuan pemasangan kawat gigi atau behel itu adalah untuk berhias dan memperindah penampilan saja, maka hukumnya adalah haram. Wallahua’lam.