Hukum makan ikan hiu dalam islam
Hukum makan ikan hiu dalam islam, Hiu adalah spesies ikan yang termasuk dalam kelas ikan bertulang rawan , yang nama ilmiahnya adalah Selachimorpha . Hiu dianggap sebagai salah satu makhluk yang dapat hidup di air tawar dan air asin.
Bagaimana hukum makan ikan hiu dalam islam?
Menurut kebanyakan ulama Syafiiyah, ikan hiu hukumnya halal dan boleh dimakan. Meski berukuran besar dan terkadang menyerang, namun ikan hiu halal dan boleh untuk dimakan dan dikonsumsi.
Hukum makan ikan hiu dalam islam ini sebagaimana disebutkan Hasyiatul Jamal berikut;
وَحَرُمَ مَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ…قَوْلُهُ وَتِمْسَاحٍ أَيْ بِخِلَافِ الْقِرْشِ فَإِنَّهُ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ وَفَرَسِ الْبَحْرِ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ
Dan diharamkan hewan yang hidup di darat dan air seperti katak. Perkataan mushannif ‘Dan haram juga buaya’, artinya ini berbeda dengan ikan hiu. Sesungguhnya ikan hiu adalah halal sebagaimana telah difatwakan oleh Al-Muhibb Al-Thabari. Dan kuda laut hukumnya halal sebagaimana difatwakan oleh sebagian ulama.
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha juga menegaskan bahwa ikan hiu tidak haram dimakan. Artinya, hiu halal dimakan. Beliau berkata sebagai berikut;
قوله: لا قرش أي لا يحرم قرش
Perkataan mushannif bukan hiu, artinya hiu tidak haram dimakan.
BACA JUGA: Apa hukum makan garangan?
Dalil Al-Quran dan Hadis Tentang Hukum Daging Ikan Hiu
Menurut para ulama, kehalalan makan daging hiu ini berdasarkan keumuman firman Allah bahwa setiap hewan laut halal dimakan dan diburu, meskipun sudah berupa bangkai. Dalam surah Al-Maidah ayat 96, Allah berfirman;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.
Juga berdasarkan hadis bahwa air laut hukumnya suci dan bangkainya halal dimakan. Tentu karena ikan hiu termasuk ikan laut, maka ia boleh dan halal dimakan. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Nasa-i, Nabi Saw bersabda;
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.
Anjuran Dalam Konsumsi Ikan Hiu
Karena hiu termasuk ikan besar, maka dianjurkan untuk menyembelihnya jika hendak memakannya. Ini sebagaimana disebutkan oleh Ustman Fauzi Ali Al-Abidi dalam kitab Al-Hayawan fi Al-Quran Al-Karim berikut;
الحيوان البحري لا يحتاج الى تذكية الا انه وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ذبح مَا تَطُول حَيَاتُهُ كَسَمَكَةٍ كَبِيرَةٍ. وَيَكُونُ الذبح مِنْ جِهَةِ الذَّيْل فِي السمك، وَمِنَ الْعُنُقِ فِيمَا يُشْبِهُ حَيَوَانَ الْبَرِّ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ مِمَّا تَطُول حَيَاتُهُ كُرِهَ ذبحه وَقَطْعُهُ حَيًّا
Hewan laut tidak perlu disembelih hanya saja menurut ulama Syafiiyah, disunnahkan menyembelih ikan yang lama hidupnya seperti ikan besar.
Dan sembelihannya dari sisi ekor dalam ikan secara umum, dan dari leher jika ikan tersebut menyerupai hewan darat. Jika kehidupannya tidak lama, maka makruh menyembelihnya dan memotongnya dalam keadaan masih hidup.
BACA JUGA: Apa hukum makan ulat sagu dalam Islam? Dalil Hukum Ulat Sagu
Anjuran Medis Tentang Daging Ikan Hiu
Makan hiu bisa membuat tubuh mengonsumsi logam berat dan racun yang menurut penelitian modern banyak dikandung dalam daging ikan hiu. Oleh karena itu, konsumsinya tidak dianjurkan.
Penangkapan hiu tidak hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, tetapi juga bagi ekosistem laut. Perburuan dan penjualan hiu yang terancam punah dilarang di beberapa tempat di dunia.
Jika konsumsi ikan hiu mendatangkan madharat maka konsumsi itu pun bisa terlarang secara syariat.
Itulah informasi sepuar Hukum makan ikan hiu dalam islam. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.