Apa hukum makan ulat sagu dalam Islam? Dalil Hukum Ulat Sagu
Di beberapa wilayah ada masyarakat yang menjadikan ulat sagu sebagai makanan. Lalu bagaimana hukum memakan ulat sagu dalam Islam? Apakah ada dalil yang menjelaskan hukum memakan ulat sagu dalam Islam?
hukum makan ulat sagu dalam Islam
Ulat apapun itu jenisnya, pada dasarnya menjijikan maka disebutkan dalam Islam bahwa hal menjijikan ini berasal dari naluri manusia. Ada yang mengatakan menjijikan dan ada yang mengatakan tidak menjijikan. Hal ini sebagaimana manusia memandangnya.
Pada dasarnya hal yang menjijikan itu najis, jadi jika kita merasa jijik akan sesuatu hal boleh dikatakan bahwa itu najis. Ulat itu jika masuk ke dalam hal menjijikan maka hukumnya haram untuk dikonsumsi, sedangkan jika kita tidak menganggap ulat sagu menjijikan maka hukumnya boleh atau halal.
Disisi lain ulama menyatakan pendapat bahwa sebaiknya sebagai umat muslim hendaknya kita memakan makanan yang layak dimakan saja. Ulat di dalam mazhab Imam Syafi’i menyebutkan bahwa ulat termasuk ke dalam makanan yang tidak boleh dikonsumsi karena binatang yang boleh dikonsumsi tanpa disembelih hanyalah belalang dan ikan. Maka memakan ulat hukumnya haram.
Namun, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ulat sagu dan semacamnya sebelum ditiupkan ruh di dalamnya, tidak mengapa untuk dimakan dikarenakan kumbang tersebut bukan bangkai. Jika ruh sudah ditiup pada ulat tersebut, tidak boleh dimakan.
Allah SWT menyeru kita untuk memakan makanan dari hasil yang baik-baik saja, sebagai mana dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Berdasarkan dari uraian di atas kita bisa menyimpulkan bahwa ulat sagu hukumnya haram di makan.
Jadi hendaknya seorang muslim memilih makanan lain yang jelas halal dan banyak sekali jumlahnya.