Apakah Menggosok Gigi/Menyikat Gigi Membatalkan Puasa?
Menggosok Gigi Dalam Islam
Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan kepada para umatnya. Salah satu bentuk kebersihan dalam Islam adalah menggosok gigi.
Menggosok gigi dalam bentuk bersiwak merupakan hal yang disunahkan oleh Rasulullah Saw. Bahkan Rasulullah saw dalam hadis pun mengatakan bahwa seandainya bersiwak membersihkan gigi sebelum shalat itu tidak memberatkan umat Islam, maka Rasulullah Saw. akan mewajibkannya.
Para ulama menyebutkan bahwa menggosok gigi dalam bentuk bersiwak itu disunahkan dan lebih baik untuk sering dilaksanakan terutama ketika mulut berbau.
Lalu apakah menggosok gigi itu membatalkan puasa? Banyak orang yang menanyakan apakah menggosok gigi itu termasuk hal yang membatalkan puasa dikarenakan menggunakan alat dan memasukkannya ke dalam mulut.
Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa?
Pertanyaan tentang menyikat gigi apakah bisa membatalkan puasa selama bulan Ramadhan adalah pertanyaan yang banyak diajukan setiap tahunnya.
Adapun jawabannya, hukum menggosok gigi saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa dengan satu syarat. Yaitu tidak ada barang yang masuk ke dalam tenggorokan.
Menggosok gigi itu seperti kegiatan berwudhu dimana dalam berwudhu itu ada kegiatan menghirup air ke hidung dan membilas mulut (berkumur) dengan air.
Salah satu syaratnya agar menggosok gigi tidak membatalkan puasa adalah menghindari masuknya barang ke dalam tenggorokan dengan berhati-hati.
Jika seseorang tidak sengaja menelan air atau pasta gigi tersebut maka puasanya tidaklah batal. Namun jika seseorang dengan sengaja memasukkan air tersebut masuk ke dalam tenggorokan, maka puasanya menjadi batal.
Diceritakan oleh Abu Hurairah: Nabi (ﷺ) bersabda, “Jika seseorang makan sesuatu dengan lupa saat dia berpuasa, maka dia harus menyelesaikan puasanya, karena Allah telah membuatnya makan dan minum.” Sahih Bukhari 6669
Kesimpulan Tentang Hukum Menggosok Gigi Saat Puasai
Sebagaimana pertanyaan di atas, apakah sikat gigi membatalkan puasa? Jawabannya adalah boleh saja atau tidak mengapa menyikat gigi selama puasa seperti puasa Ramadhan dengan pasta gigi selama tidak sengaja menelan air atau pasta gigi sehingga ada barang yang masuk ke dalam tenggorokan.
Jika ketika sikat gigi itu seseorang sengaja menelan airnya maka puasanya menjadi batal. Wallahua’lam.