Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah mimpi basah membatalkan puasa? apakah batal mimpi basah saat puasa?

Apakah batal mimpi basah saat puasa? Jika berpuasa kemudian tidur dan mimpi basah atau mimpi keluar mani, maka puasanya tetap sah, tidak batal.

Hal ini karena keluarnya mani itu bukanlah disebabkan pertemuan kulit dan juga karena sebab sengaja.

Berikut ini adalah beberapa hal yang membatalkan puasa menurut kitab Fathul Qorib:

1.Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau

2.Melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.

3.Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).

4.Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.

5.Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).

6.Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal). Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.

7.Haid,

8.Nifas,

9.Majnun (gila),

10. Murtad.