Apakah skincare membatalkan wudhu
Apakah skincare membatalkan wudhu? Skincare dengan beragam macam jenisnya merupakan bahan-bahan yang banyak digunakan kaum wanita untuk memberi perawatan kulit.
Banyak sekali kaum perempuan, bahkan juga kaum laki-laki menggunakan skincare untuk merawat kulit mereka dan menjaga agar kulitnya tetap bersih, segar dan tentu saja bisa membuat kulit lebih cantik.
Namun dengan menggunakan skincare ada kekhawatiran bagi sebagian umat Islam, apakah dengan menggunakan skincare itu bisa membatalkan wudhu?
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pertanyaan tersebut?
Apakah skincare membatalkan wudhu
Apakah skincare yang kita pakai bisa membatalkan wudhu? Secara singkat jawabannya adalah skincare tidak membatalkan wudhu. Jadi setelah wudhu kita bisa memakai skincare tanpa membatalkan wudhu.
Skincare bukanlah termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu, sehingga memakai skincare setelah wudhu maka akan aman-aman saja dan wudhunya tidak batal.
Hal-hal yang Bisa membatalkan Wudhu
Sebagai umat Islam kita perlu mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan wudhu agar kita bisa beribadah dengan baik dan benar.
Berikut ini adalah Hal-hal yang Bisa membatalkan Wudhu:
1. Keluarnya perkara dari 2 jalan atau lubang
Maksudnya ada semua hal yang keluar dari lubang qubul dan dubur, baik itu yang biasa seperti air kencing atau bab ataupun yang tidak biasa seperti keluar darah.
Yang dimaksud jalan depan adalah vagina dan penis. Jadi apapun yang keluar dari keduanya, baik cair maupun padat, maka wudhunya batal.
Begitu juga najis berbentuk kerikil atau juga seperti cacing, maka tetap saja membatalkan wudhu.
2. Tidur
Tidur bisa membatalkan wudhu, baik lama maupun sebentar. Namun dikecualikan bagi orang yang tidur dengan duduk dengan menetapkan pantatnya ke lantai.
Adapun seseorang yang punya wudhu lalu tidur sambil duduk dengan menetapkan pantatnya ke lantai tempat ia duduk di lantai maka wudhunya tidak batal selama ia tidak bergeser.
3. Hilang akal karena mabuk atau sakit
Maksudnya akalnya hilang atau lupa akibat mabuk atau sakit atau gila atau pingsan dan semacamnya.
4. Besentuhannya laki-laki dan wanita berlainan tanpa penghalang
Maksudnya bersentuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak muhrim walaupun mayit yang keduanya sudah mencapai batas punya syahk-watt.
Adapun yang dimaksud muhrim adalah orang yang haram menikah dengannya karena keturunan, sesusu atau mushoharoh. Bersentuhan yang membatalkan wudhu adalah yang tanpa penghalang.
5. Menyentuh kemaluan orang dengan telapak tangan
Menyrntuhnya itu baik punya dirinya atau orang lain, punya laki-laki atau wanita, yang masih kecil atau yang sudah dewasa, yang hidup atau yang mati, semuanya sama.
6. Menyentuh Dubur
Yang dimaksud adalah menyentuh daerah dubur manuasia. Yang dimaksud doeboer di sini adalah area sekitar lubangnya saja dan disentuh dengan telapak tangan atau telapak jari tangan, namun tidak batal dengan bagian punggung tangan, pinggir jari tangan dan ujung jari.
Dari keterangan di atas tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa penggunaan skincare pada area wajah membatalkan wudhu.
Kecuali yang memakaikan bukan muhrim dan terjadi sentuhan antara laki-laki dan perempuan maka penggunaan skincare dengan bantuan orang lain bisa membatalkan wudhu karena sentuhan kulit. wallahu a’lam.