Bolehkah makan daging biawak? 2 Hukum Makan Daging Biawak
Bolehkah makan daging biawak? Biawak adalah salah satu hewan yang bisa ditemukan di beberapa tempat di Indonesia.
Hewan ini sekilas mirip kadal besar yang biasanya memangsa ikan dan hewan-hewan lainnya. Lalu bagaimana hukum makan daging biawak? Bolehkah makan daging biawak?
Bolehkah makan daging biawak?
Lalu bolehkah makan daging biawak dalam Islam? Jawabannya adalah haram hukumnya makan daging biawak atau tidak boleh makan daging biawak menurut ajaran Islam.
Hal ini karena biawak dipandang sebagai hewan yang tak layak untuk dikonsumsi karena bukan hewan yang baik sebab menjijikkan.
Selain itu biawak juga memiliki taring sehingga termasuk hewan yang diharamkan karena memiliki taring.
Mengonsumsi biawak dipandang sebagai sesuatu yang haram atau tidak halal untuk dikonsumsi. Hal ini misalnya ditegaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab berikut:
الحَيَوَانُ المَعْرُوْفُ عِنْدَنَا المُسَمَّى بِنْيَاوَاكْ سَلِيْرَا لَيْسَ هُوَ الضَّبُّ فَيَحْرُمُ أَكْلُهُ
Artinya, “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab, Hal. 357).
Dalil Larangan Makan Daging Biawak
Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum memakannya adalah haram karena pertimbangan berikut :
1. Biawak bukanlah makanan yang thayyib (baik). Orang Arab secara umum tidak memakannya dan jijik terhadap dagingnya.[2] Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (al-A’raf/7:157) Binatang yang dagingnya menjijikkan (mustakhbats) termasuk dalam keumuman ayat ini.[3]
2. Biawak tergolong binatang buas yang memiliki taring, maka ia haram dimakan berdasarkan hadits berikut :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram”. [HR. Muslim no. 1.933]
Pendapat Bolehnya Makan Daging Biawak
Sebagian Ulama lagi berpendapat bahwa biawak boleh dimakan karena mirip dengan dhabb yang disepakati kehalalan dagingnya (ijma’).
Saat ditanya tentang hukum memakan biawak, Sa’id bin al-Musayyib Radhiyallahu anhu mengatakan, “Tidak apa-apa. Jika kalian punya dagingnya, tolong saya diberi.”
Seetelah meriwayatkan atsar ini, Abdurrazzaq ash-Shan’ani mengatakan, “Biawak mirip dhabb.”
BACA JUGA: Apa hukum memakan daging biawak?
Pendapat Paling Kuat Tentang Hukum Daging Biawak
Pendapat yang lebih kuat serta lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa daging biawak haram dimakan. Pendapat ini dikuatkan oleh fakta-fakta berikut :
1. Biawak tergolong predator dan terbukti bertaring
Coba perhatikan gigi komodo yang merupakan salah satu jenis biawak berikut ini: Gigi komodo memiliki morfologi seperti pisau belati, pipih di tepinya, dengan gerigi-gerigi kecil seperti mata gergaji.
Tipe gigi hewan ini berfungsi untuk mengoyak dan memotong jaringan otot mangsa dengan gerakan menggigit dan merenggut. Bisa dibayangkan, pembuluh darah khususnya arteri yang memiliki dinding lentur akan mudah terpotong oleh tipe gigi seperti ini.
Dengan demikian daging biawak masuk dalam keumuman hadits keharaman memakan binatang buas yang bertaring.
2. Meskipun mirip dengan dhabb, biawak memilik beberapa perbedaan yang berpengaruh kepada perbedaan hukum dagingnya, yaitu:
a. Sebagian orang biasa makan dhabb, sedangkan biawak pada umumnya tidak dimakan dan dagingnya dirasa menjijikkan.
b. Dhabb termasuk herbivora. Makanan utamanya adalah rerumputan, dan kadang-kadang makan serangga seperti belalang, semut dan lalat. Sedangkan biawak termasuk karnivora, makanannya serangga, reptil, tikus, burung, telur, dan sebagainya.
Itulah informasi tentang Bolehkah makan daging biawak? Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Sumber: