Bolehkah makan daging buaya dalam Islam?
Bolehkah makan daging buaya dalam Islam? Islam menghalalkan beberapa hewan untuk dimakan juga mengharamkan beberapa hewan agar tidak dimakan.
Beberapa hewan yang banyak ditanyakan oleh pembaca tentang apakah boleh dimakan dagingnya atau tidak adalah daging buaya.
Lalu sebenarnya apa hukum makan daging buaya dalam Islam? Bolehkah makan daging buaya dalam Islam?
Bolehkah makan daging buaya dalam Islam?
Bolehkah makan daging buaya dalam Islam? Jawabannya adalah haram memakan daging buaya dalam Islam. Hal ini karena buaya termasuk hewan yang diharamkan dengan sebab memiliki cakar dan taring sehingga termasuk hewan buas.
Dalam istilah Arab, buaya dikenal dengan nama timsah. Syekh Kamaluddin ad-Damiri mendeskripsikan hewan ini dengan berbagai macam sifat yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra berikut ini:
التمساح- وهذا الحيوان على صورة الضب وهو من أعجب حيوان الماء ، له فم واسع وستون ناباً في فكه الأعلى وأربعون في فكه الأسفل ، وبين كل نابين سن صغيرة مربعة ويدخل بعضها في بعض عند الانطباق . وله لسان طويل ، وظهر كظهر السلحفاة لا يعمل الحديد فيه ، وله أربع أرجل وذنب طويل
“Timsah (buaya), hewan ini berbentuk seperti biawak dan tergolong sebagai salah satu hewan menakjubkan yang hidup di air. Ia memiliki mulut yang lebar dan memiliki 60 gigi taring di rahang atas dan 40 gigi taring di rahang bawah. Di setiap celah di antara dua gigi taringnya terdapat gigi-gigi kecil berbentuk kotak yang saling masuk satu sama lain ketika dirapatkan. Ia memiliki lidah yang panjang dan punggung (yang keras) seperti punggungnya kura-kura yang tak mempan ditusuk besi biasa. Ia memiliki empat kaki dan ekor yang panjang,” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 237).
Dalam menjelaskan status halal-haramnya daging buaya ini, Ibnu Ruslan menjelaskan dalam nadzamnya:
وما بِمِخْلَبٍ ونابٍ يَقْوَى * يَحْرُمُ كالتِّمسَاحِ وابْنِ آوَى
“Hewan yang memiliki kuku (cakar) dan gigi taring yang kuat, haram (dikonsumsi) seperti buaya dan hewan jakal (anjing hutan berbulu kuning),” (Ibnu Ruslan, Matan az-Zubad, hal. 43). Berdasarkan referensi di atas dapat dipahami bahwa mengonsumsi daging buaya adalah haram dengan alasan berupa adanya gigi taring yang kuat dalam sosok hewan tersebut. Sebab segala hewan yang memiliki taring yang kuat maka dihukumi haram untuk dikonsumsi.
Meskipun demikian, sebagaimana fikih pada umumnya, terdapat pula khilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama sehingga ada pula yang menghalalkan daging buaya.
Di antara yang menghalalkan daging buaya berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut.
Di antara ulama yang menghalalkan daging buaya ini adalah seperti al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) yang berpendapat sebagai berikut:
أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول
“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319].
Terlepas dari berbagai perbedaan alasan yang ada, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi buaya adalah hal yang diharamkan menurut pandangan mayoritas ulama. Sehingga wajib untuk menghindari mengonsumsi daging ini. Wallahu a’lam.
Itulah informasi tentang Bolehkah makan daging buaya dalam Islam? Semoga bermanfaat.
Sumber: