Bolehkah makan daging kuda dalam Islam?
Bolehkah makan daging kuda dalam Islam? Di dalam agama Islam, ada banyak sekali hewan-hewan yang dihalalkan untuk dimakan dagingnya.
Namun ada juga hewan yang berdasarkan petunjuk al-Quran dan hadis diharamkan untuk dimakan dagingnya.
Dari sini ada beberapa pembaca yang bertanya tentang daging kuda, apakah daging kuda boleh dimakan dalm Islam? Bolehkah makan daging kuda dalam Islam?
Bolehkah makan daging kuda dalam Islam?
Bolehkah makan daging kuda dalam Islam? Jawabannya adalah makan daging kuda dalam Islam hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang menghalalkan, memakruhkan dan mengharamkan makan daging kuda.
Tentang hukum halal mengonsumsi kuda secara tegas dijelaskan dalam hadits:
عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية وأذن في لحوم الخيل
“Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radliyallahu ‘anh bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pada saat perang Khaibar mengonsumsi daging keledai yang jinak dan memperbolehkan mengonsumsi daging kuda.” (HR Muslim)
Ulama Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian pendapat Malikiyah berpandangan bahwa boleh mengonsumsi daging kuda, berdasarkan hadits sahabat Jabir di atas. Adapun sebagian ulama Malikiyah ada yang memakruhkan bahkan mengharamkan daging kuda.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut kita bisa melihat bahwa mayoritas ulama mazhab menghalalkan daging kuda sehingga kita bisa mengikuti pendapat yang menghalalkan tersebut. Wallahu a’lam.
Itulah informasi seputar Bolehkah makan daging kuda dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Sumber:
- Hukum Mengonsumsi Daging Kuda NU online link