Bolehkah shalat subuh jam 7 pagi?
Bolehkah shalat subuh jam 7 pagi? Shalat subuh sesuai dengan namanya adalah shalat yang dikerjakan pada waktu subuh.
Meski pun demikian, sebagian orang dalam keadaan tertentu entah karena ketiduran atau hal yang lain tidak bisa melaksanakan shalat subuh pada waktu subuh.
Pada keadaan semacam ini Bolehkah shalat subuh jam 7 pagi? Apakah sah jika seseorang shalat subuh pada jam 7 pagi?
Bolehkah shalat subuh jam 7 pagi?
Bolehkah shalat subuh jam 7 pagi? Jawaban dari pertanyaan ini adalah tidak boleh seseorang shalat subuh jam 7 pagi karena shalat subuh harus dilaksanakan pada waktu subuh, yaitu waktu fajar.
Waktu subuh bisa kita lihat dari jadwal masing-masing wilayah tempat tinggal kita. Pada masa sekarang ini kita bisa memanfaatkan teknologi internet dan aplikasi hp untuk mengecek waktu shalat.
Jika seseorang shalat subuh jam 7 pagi, maka shalatnya tidaklah sah karena tidak pada waktunya. Ia bisa sah shalat subuh jam 7 pagi dengan cara mengqadha.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha menjelaskan bahwa qadla (dalam urusan shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih.
Adapun seseorang yang melaksanakan shalat pada waktunya disebut adâ’ atau melaksanakan shalat pada waktunya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak.
Jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa jika seseorang shalat subuh pada jam 7 pagi dengan niatan shalat subuh pada waktunya, maka shalatnya tidaklah sah karena shalat itu harus dilaksanakan pada waktunya.
Adapun jika seseorang mengqadha shalat subuh dan mengerjakannya pada jam 7, maka hukumnya adalah sah. Jika ia sengaja meninggalkan shalat subuh pada waktunya, maka ia berdosa, namun jika karena tertidur atau lupa maka tidaklah mengapa. Wallahua’lam.