Apakah hadis dapat dijadikan rujukan sumber hukum islam?
Hadis Dalam Islam
Dalam agama Islam, Hadis memiliki kedudukan atau tempat penting dalam agama Islam itu sendiri dan hadis juga sering kali disebut dengan kata sunnah. Hadits itu sendiri adalah segala sesuatu berupa kata-kata, tindakan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad Saw.
Dari penjelasan di atas kemudian muncul sebuah pertanyaan, yaitu Apakah hadis dapat dijadikan rujukan sumber hukum islam? Berikut adalah jawaban dari semua pertanyaan yang diajukan tentang hadits tersebut…
Bagaimana Hadis Bisa Sampai Kepada Kita?
Sebagaimana disebutkan di atas, hadis adalah segala hal yang berasal dari Rasulullah Saw. berupa perbuatan, ucapan atau persetujuan. Hadis diriwayatkan melalui jalur-jalur periwayatan sampai dibukukan oleh para ulama menjadi kitab-kitab hadis.
Karena sejak awal tidak dibukukan, maka hadis itu pun diriwayatkan secara turun-temurun hingga tersebar ke berbagai penjuru negeri sampai beberapa tahun berlalu.
Setelah itu kemudian muncul para ulama yang mencari hadis, meneliti riwayatnya dan membukukannya menjadi sebuah kitab hadis. Di antara para ulama itu adalah seperti Imam Bukhari, Imam Muslim dan para imam ahli hadis lainnya.
Dengan demikian, adakalanya hadis itu sahih benar-benar berasal dari Nabi, namun ada pula hadis yang lemah dan diduga bukan berasal dari Nabi berdasarkan penelitian terhadap riwayat dan hadis itu.
Berdasarkan usaha para ulama itulah hadis bisa dibukukan, dipilah mana yang benar dari nabi, mana yang lemah dan mana yang buatan atau palsu. Pada hari ini pun kita bisa mendapatkan hadis-hadis tersebut berdasarkan usaha para ulama.
Apakah hadis dapat dijadikan rujukan sumber hukum islam
Adapun mengenai pertanyaan apakah hadis itu bisa dijadikan sumber hukum atau tidak? atau Apakah hadis dapat dijadikan rujukan sumber hukum islam? maka jawabannya adalah tergantung dari kualitas hadis itu sendiri.
Jika sebuah hadis benar-benar terbukti berasal dari Nabi atau hadis sahih, maka hadis itu harus digunakan sebagai sumber hukum. Namun apabila hadis itu lemah atau bahkan palsu, maka hadis itu tidak bisa digunakan sebagai sumber hukum.
Di dalam agam Islam ada empat sumber hukum yang oleh para ulama disepakati sebagai sumber hukum Islam, yaitu al-Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas.
Al-Quran sendiri adalah kalam Allah yang termaktub dalam mushaf sebagaimana yang bisa kita temui sekarang berbentuk mushaf al-Quran. Hadis nabi berarti segala hadis sahih yang kumpulannya ada di beberapa kitab sahih seperti bukhari dan Muslim.
Adapun Ijma adalah kesepakatan para ulama tentang sebuah hukum berdasarkan dalil al-Quran dan hadis. Sedangkan Qiyas berarti menghukumi sesuatu yang tidak ada contohnya dalam al-Quran maupun hadis dengan sesuatu yang sama yang ada dalam al-Quran maupun hadis.