apakah hukum makan bawang dan petai sebelum sholat?
Dalam Islam ada banyak sekali aturan baik perintah maupun larangan yang harus ditaati oleh umat Islam agar bisa mendapatkan pahala serta hidup bahagian di dunia dan di akhirat.
Aturan dalam Islam tersebut ada dalam berbagai aspek, baik pada masalah yang besar hingga masalah yang ringan, baik dalam hal ibadah maupun dalam hal sosial kemasyarakatan.
Salah satu aturan yang ada dalam Islam adalah perihal hukum memakan bawang dan petai sebelum shalat. Hal ini dikarenakan ada hadis Nabi Saw yang membahas tentang hal tersebut.
Apakah hukum makan bawang dan petai sebelum sholat?
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]
Dari hadis tersebut kemudian muncul sebuah pertanyaan, lalu apa hukum memakan bawang dan petai sebelum shalat? Apakah hadis tersebut bisa berarti bahwa orang yang memakan barang-barang yang dilarang oleh nabi itu tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya?
Atau apakah hadis itu berarti memakan barang-barang seperti bawang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?
Jawaban tentang Apakah hukum makan bawang dan petai sebelum sholat?
Adapun mengenai Jawaban terhadap pertanyaan di atas, maka hadis nabi di atas, juga hadits-hadits lainnya semisal atau yang semakna itu semua menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut.
Hal ini dikarenakan bau dari barang-barang tersebut bisa mengganggu orang berjamaah yang di dekatnya. Karena menganggu tersebutlah memakan hal-hal seperti petai, bawang putih, bawang merah dan makanan berbau lainnya dihukumi makruh jika hendak shalat berjamaah karena baunya bisa mengganggu.
Adapun makanan yang dimaksud itu bisa masuk pada segala hal yang bisa menimbulkan bau mulut yang mengganggu, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok.
Hukum makruh ini terus ada sampai baunya hilang. Jadi hendaknya kita menghindari memakan daun bawang, petai atau makanan yang bisa menimbulkan bau mulut lainnya ketika hendak shalat berjamaah agar tidak mengganggu jamaah yang lain.