Apakah mencuci memasak tugas seorang istri?
Dalam agama Islam, banyak terdapat aturan yang mengikat seorang muslim, baik dalam hal ibadah maupun dalam hal sosial kemasyarakatan hingga hal yang terkecil sekalipun.
Tak terkecuali Islam juga mengatur tentang kehidupan rumah tangga, yang tujuannya adalah agar tercipta kehidupan yang harmonis antara suami, istri juga anggota keluarga.
Perlu diketahui bahwa segala bentuk pergaulan serta hubungan antara suami istri dan keluar itu termasuk kegiatan yang bisa dinilai ibadah.
Namun dalam hubungan rumah tangga itu, biasanya ada peraturan yang mengikat untuk dibebankan kepada masing-masing anggota keluarga.
Biasanya dalam keluarga, istri memiliki kewajiban memasak, mengurus anak, hingga mencuci pakaian dalam keluarga.
Lalu apakah mencuci dan memasak dalam Islam itu merupakan tugas seorang istri? Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas pertanyaan tersebut agar bisa mendapatkan jawaban yang bisa kita laksanakan dalam keluarga agar bisa membuahkan keluarga yang harmonis atas dasar agama Islam.
Apakah mencuci memasak tugas seorang istri?
Mencuci dan memasak adalah tugas dalam rumah tangga yang biasanya dibebankan kepada istri.
Adapun perihal pekerjaan rumahan ini para ulama dalam mazhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa hal itu bukan kewajiban istri. Artinya itu semua adalah tugas sang suami.
Meskipun demikian, lebih baik sekali jika istri membantu suami dalam urusan rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat.
Hal ini pun sebagaimana yang diterangkan diterangkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah berikut:
ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به
“Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).”
Dengan demikian, meskipun seorang istri bisa melakukan tugas dalam rumah tangga itu, wajib bagi suami untuk menjelaskan bahwa itu bukanlah kewajibannya. Lebih dari itu, nafkah dari suami juga tidak ada hubungannya dengan kewajiban istri untuk melakukan pekerjaan rumah itu.
Dalam kitab Khasyiyatul Jamal juz 4 dikatakan: Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang istri bahwa ia tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini?
Jawabnya adalah wajib hukumnya bagi seorang suami untuk memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.
Dengan demikian kita bisa mengetahui bahwa dalam Islam tidak ada kewajiban bagi istri untuk membantu pekerjaan suaminya. Termasuk dalam hal ini adalah istri tidak wajib untuk mencuci dan memasak.
Meskipun demikian jika istri melaksanakan hal tersebut sungguh tidak ada ruginya karena rumah tangga itu dibangun dengan kebersamaan dan pengorbanan secara bersama-sama.
Dengan saling membantu dalam meringankan pekerjaan maka akan terciptalah kebahagiaan dalam rumah tangga. Dan hal inilah yang dikehendaki dalam agama Islam. Wallahu a’lam.