Apakah mengupil dapat membatalkan wudhu?
Wudhu dan Kesucian
Wudhu merupakan syarat yang harus kita penuhi untuk bisa mendapatkan kesucian dari hadas, sebelum kita melaksanakan ibadah-ibadah lainnya, terutama ibadah wajib seperti shalat atau memegang mushaf al-Quran.
Jika kita tidak memiliki wudhu, atau wudhu kita telah batal karena sebab-sebab tertentu, maka kita pun harus mengulangi wudhu agar bisa melaksanakan ibadah-ibadah yang membutuhkan kesucian.
Tentu saja wudhu ini kita laksanakan jika kita bisa melaksanakan wudhu. Adakalanya pada kondisi tertentu kita tidak bisa berwudhu sehingga harus bertayamum dengan menggunakan debu.
Wudhu atau kesucian yang kita jaga ini bisa batal karena beberapa sebab. Ada pertanyaan pula tentang wudhu ini, yaitu Apakah mengupil dapat membatalkan wudhu? Pada artikel ini kita akan membahasnya dengan tuntas insyaAllah.
Apakah mengupil dapat membatalkan wudhu?
Untuk bisa menjawab pertanyaan itu, maka kita harus mengerti dulu hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Adapun hal-hal yang bisa merusak atau membatalkan wudhu ada lima perkara.
1. Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan
Jika ada sesuatu keluar dari dua jalan, yaitu jalan depan (qubul) atau belakang (dubur), maka wudhunya akan batal. Apapun yang keluar itu, baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan kotoran, atau benda yang jarang keluar seperti darah itu semuanya membatalkan wudhu.
2. Batal Wudhu Sebab Tidur
Penyebab batalnya wudhu berikutnya adalah adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Jadi kalau seseorang tidur dengan rebahan atau duduk dengan tanpa menetapkan pantat, maka wudhunya akan menjadi batal.
Jika seseorang tidur dengan duduk menetapkan pantat tanpa berpindah dengan duduk bersila, maka wudhunya tidak batal karena dubur yang memungkinkan keluar angin saat tidur itu tertutup.
3. Batal wudhu Sebab Hilangnya Akal
Penyebab batalnya wudhu yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
4. Batalnya Wudhu Sebab Bersentuhan Kulit
Yang ke empat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia. Yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat pada umumnya.
5. Batalnya Wudhu Sebab Memegang Kemaluan
Hal yang membatalkan wudhu yang kelima, yaitu karena menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
Hal-hal di atas adalah hal-hal yang membatalkan wudhu, dan diluar itu tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu. Jadi jawaban atas pertanyaan Apakah mengupil dapat membatalkan wudhu? Maka jawabannya adalah mengupil pada hidung sendiri tidak termasuk hal yang membatalkan wudhu.