dalam islam apakah diperbolehkan berbohong dalam kebaikan? jelaskan!
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa berbohong atau berdusta itu hukumnya haram dan termasuk perbuatan yang harus dijauhi oleh umat Islam.
Berhobong adalah sifat kebalikan dari sifat para nabi yang jujur. Hal ini karena berdusta atau berbohong itu menimbulkan keburukan dan bisa membuat pertengkaran, fitnah, dan hal buruk lainnya.
Namun pada keadaan tertentu, adakalanya seseorang terpaksa untuk berbohong untuk bisa mendapatkan kebaikan atau kemaslahatan. Sehingga ia tidak punya pilihan kecuali untuk berbohong.
Lalu dalam islam apakah diperbolehkan berbohong dalam kebaikan? Bagaimana penjelasannya?
Hukum berbohong karena Kebaikan dalam Islam
Secara ringkas, berbohong itu haram dan tidak boleh kecuali untuk keperluan mendesak atau kepentingan penting yang tidak merugikan siapa pun, dan kepentingan yang tidak dapat dijangkau kecuali dengan berbohong.
Merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim bahwa mereka harus mengetahui kalau berbohong itu haram dan berbohong itu bukanlah ciri dari seorang Muslim.
Seorang muslim tidak boleh berbohong kecuali dalam hal kebutuhan atau kepentingan yang sangat mendesak yang tidak dapat dicapai kecuali dengan berbohong. Selain itu, bohong karena mendesak ini juga tidak boleh mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Imam Nawawi berkata di Riyadh Al-Salihin: Setiap tujuan terpuji yang dapat dicapai tanpa berbohong maka berbohong untuk mencapainya adalah haram. Apabila hal baik itu tidak mungkin dicapai kecuali dengan berbohong, maka dibolehkan berbohong.
Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti Uqbah, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيرا أو يقول خيرا
“Bukan seorang pendusta, orang yang berbohong untuk mendamaikan antar-sesama manusia. Dia menunbuhkan kebaikan atau mengatakan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, hukum berbohong demi kebaikan atau kemaslahatan itu hukumnya adalah boleh.
Inilah bohong yang dibolehkan, yakni bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar.