Dalam Islam siapa yang membiayai pernikahan?
Pernikahan merupakan salah satu ajaran dalam agama Islam yang mana seorang muslim yang telah memiliki kemampuan dianjurkan untuk segera menikah.
Menikah juga termasuk bagian dari ibadah jika didasari dengan niat yang baik karena Allah, untuk bisa menyalurkan nafsur manusiawi secara baik dan juga membangun rumah tangga secara baik.
Meskipun pernikahan itu sangat indah, namun pernikahan di masyarakat kita termasuk hal yang bisa menghabiskan biaya yang besar untuk pestanya terutama.
Sehingga dengan hal itu pun muncul pertanyaan, Dalam Islam siapa yang membiayai pernikahan?
Dalam Islam siapa yang membiayai pernikahan?
Jika kita menelaah berbagai petunjuk hadis-hadis yang mensyariatkan adanya walimah, maka kita akan menemukan bahwa secara zahir hadis menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab mengadakan walimah adalah mempelai pria bukan istrinya dan bukan pula wali sang istri.
Hal ini pun juga merupakan perkara yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menikahi istri-istri beliau.
Selain itu, terdapat pula perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu untuk mengadakan walimah atas pernikahannya ketika dirinya menikah dengan seorang wanita Anshar.
Hal ini pun menunjukkan bahwa, pada asalnya, pengadaan walimah adalah tanggung jawab mempelai pria. Sebagian ulama memberikan alasan sehingga tanggung jawab suami: karena sang suamilah yang berkewajiban menafkahi istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya. (Taudhihul Ahkam, 4:506).
Lalu jika ditanyakan, apakah boleh walimah yang biayanya dari keluarga pengantin wanita, dan apa alasannya? Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah menjawab, “Mungkin (diperbolehkan) karena keumuman (dalil), meskipun hukum asal walimah dilakukan oleh pihak suami (pengantin pria).”