Kapan waktu terlarang untuk shalat?
Kapan waktu terlarang untuk shalat? Shalat merupakan salah satu bentuk ibadah dan termasuk ibadah wajib jika shalat itu seperti shalat fardhu lima waktu.
Shalat bisa dilaksanakan kapanpun, namun ternyata ada beberapa waktu yang dilarang untuk melakukan shalat di dalamnya. Kapan waktu terlarang untuk shalat? Pada kesempatan kali ini kita akan membahas hal tersebut.
Kapan waktu terlarang untuk shalat?
Dalam fikih ada lima waktu yang mana di dalamnya dilarang untuk melaksanakan shalat. Larangan ini hukumnya adalah makruh tahrim atau makruh yang mendekati keharaman. Namun tidak semua shalat itu dilarang untuk dilaksanakan dalam waktu-waktu tersebut, karena sebagian shalat tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
Shalat yang dilarang itu pun shalat yang tanpa sebab. Artinya jika shalatnya itu karena sebab, seperti karena mengqadha shalat, atau karena sebab gerhana maka shalatnya boleh. Jadi yang tidak boleh adalah shalat sunnah yang tanpa ada sebabnya.
Waktu dilarangnya shalat itu ada lima. Adapun kelima waktu itu adalah sebagai berikut:
1. Waktu setelah mengerjakan shalat subuh sampai matahari terbit.
2. Waktu ketika matahari terbit sampai naik sepenggalah menurut pandangan mata.
3. Waktu ketika matahari istiwa’ atau tepat di tengah langit sampai tergelincirnya matahari. Namun dikecualikan pada hari Jum’at tidak makruh melakukan shalat saat matahari istiwa’.
4. Waktu sesudah mengerjakan shalat asar sampai matahari terbenam.
5. Waktu ketika matahari terbenam sampai sempurna tenggelam.
Perlu dicatat bahwa kemakruhan shalat pada waktu-waktu ini tidak berlaku di tanah suci Makkah, baik masjid maupun luar masjid. Di Makkah sana tidak makruh shalat pada waktu-waktu ini semua, baik shalat sunat thawaf atau lainnya.
Jenis-jenis Shalat
Shalat merupakan ibadah dengan berbagai jenis. Di antaranya adalah:
1. Shalat Fardhu
Menurut ulama fiqh Sunni, shalat lima waktu wajib bagi setiap Muslim. Selain itu, ada shalat Jum’at yang wajib bagi seluruh umat Islam, dan shalat jenazah yang merupakan fardhu kifaya. Para ahli hukum Sunni menyatakan bahwa untuk suatu perintah fardhu, itu harus telah diperintahkan dengan jelas dalam Al-Qur’an dan tanpa kemungkinan interpretasi. Namun, mereka tidak mengajukan syarat seperti itu untuk berdoa. Dalam ayat Al-Qur’an yang dijadikan alasan untuk salat lima waktu, salat adalah dua waktu. Ketiga kalinya hanya ditunjukkan. Perintah tidak mengungkapkan.
2. Sholat Jum’at
Ada juga waktu sholat khusus untuk satu hari selain siang hari dalam Al-Qur’an. Orang-orang beriman diperingatkan untuk pergi beribadah ketika ada panggilan dengan menggunakan istilah Jumat dalam ayat ke-9 Surat al-Jumua.
3. Shalat Sunnah Mutlak
Shalat ini berarti shalat sunnah yang dilakukan setiap waktu kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan selain di Masjidil Haram.
4. Shalat pada hari-hari tertentu
Shalat ini termasuk shalat pada hari raya idul fitri, Qurban, shalat istisqa dan lain sebagainya.
5. Sholat Nafilah
Shalat ini adalah shalat yang dilakukan dengan tulus tanpa adanya kewajiban apapun. Sholat sunnah ini termasuk shalat yang terikat dengan salat lima waktu, salat tarawih yang dilakukan pada malam Ramadhan, shalat malam. Salat malam adalah salat sunnah yang utama.
6. Shalat Mayit
Shalat ini termasuk shalat fardhu kifayah yang harus dilaksanakan oleh orang muslim, dan jika sudah dilaksanakan maka yang lain gugur kewajiban.